Kendari – Kelulusan siswa SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun ajaran 2025/2026 resmi diumumkan pada Selasa (5/5/2026).

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra menetapkan proses pengumuman dilaksanakan secara daring dan tidak dilakukan di sekolah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/5151/421/IV/2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala SMA dan SMK di wilayah Sultra. Melalui aturan ini, siswa kelas XII diminta mengakses hasil kelulusan dari rumah masing-masing.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dikbud Sultra, Aris Badara, menegaskan bahwa pengumuman kelulusan memang dialihkan ke sistem online guna menjaga situasi tetap aman dan tertib. Ia juga menekankan bahwa siswa tidak diperkenankan datang ke sekolah saat pengumuman berlangsung.

“Pengumuman kelulusan peserta didik Tahun Ajaran 2025/2026 dilakukan secara daring dan bisa diakses dari rumah masing-masing,” jelasnya pekan ini.

Siswa juga dilarang merayakan kelulusan dengan konvoi kendaraan, pawai, maupun kegiatan serupa di jalan raya atau ruang publik. Segala bentuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan keramaian turut dibatasi.

Menurut Aris, pembatasan ini diterapkan untuk menghindari gangguan ketertiban umum sekaligus menjaga keamanan siswa dan masyarakat.

Ia juga mengingatkan peran orang tua untuk turut mengawasi anak-anak mereka agar tidak melakukan perayaan berlebihan yang berisiko.

“Rayakan kelulusan secara sederhana dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” tutupnya. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *