KENDARI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, meringkus seorang pria berinisial LFA (43) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, NA (20). Aksi kekerasan tersebut dipicu api cemburu dan berujung pada tindakan yang dinilai sangat merendahkan martabat korban.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Prof Tarimana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Jumat (9/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
Kepala Satreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku menjemput korban dengan dalih jalan-jalan. Namun, di tengah perjalanan, suasana berubah tegang ketika pelaku mulai menginterogasi korban.
“Pelaku menanyakan soal pria lain dan mengaku emosi setelah mengetahui korban sempat mengonsumsi minuman beralkohol bersama pria tersebut,” ujar AKP Welliwanto Malau, Sabtu (10/1/2026).
Didorong rasa cemburu yang tak terkendali, pelaku kemudian melakukan penganiayaan secara brutal. Korban ditendang dan dipukuli berulang kali hingga tak berdaya.
Tak berhenti di situ, pelaku juga melakukan tindakan yang dinilai sangat keji dan merendahkan korban.
“Karena emosi, pelaku menganiaya korban dengan menendang dan memukuli, bahkan hingga mengencingi tubuh korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kekerasan, terlebih yang terjadi dalam relasi personal dan mengancam keselamatan perempuan.( ** ).
