Rilis Berita (Versi Tajam & Padat)
Sektor pertambangan di Kabupaten Kolaka kembali memakan korban jiwa. Ardan (31), seorang buruh harian lepas, meninggal dunia setelah dihantam bongkahan batu raksasa di area konsesi milik PT Aneka Usaha (Perumda Kolaka) yang dikelola oleh mitranya, PT Inti Karya Mitra (IKM).
Tragisnya, di tengah duka mendalam, keluarga korban menilai pihak perusahaan justru menunjukkan sikap yang tidak berempati.
Berdasarkan penelusuran keluarga, rangkaian peristiwa pada Senin (9/3/2026) memperlihatkan adanya dugaan ketidakterbukaan dari pihak di lapangan. Sekitar pukul 17.49 WITA, keluarga pertama kali menerima kabar kecelakaan dari Susi, istri seorang saksi bernama Erwin. Namun saat keluarga mencoba mencari kepastian, informasi yang diperoleh justru terkesan saling lempar.
Baru pada pukul 17.53 WITA, saksi Erwin mengonfirmasi bahwa Ardan telah meninggal dunia.
Kejanggalan berlanjut ketika salah satu rekan kerja korban yang tidak menyebutkan identitasnya memberi keterangan berbeda. Ia menyebut kaki korban hanya tertindis batu dan menyarankan keluarga segera menuju Puskesmas Pomalaa.
Ketegangan memuncak saat jenazah tiba di rumah duka di Kelurahan Sabilambo sekitar pukul 18.57 WITA. Di tengah tangis histeris keluarga, seorang rekan kerja korban justru berteriak, “Jangan salahkan orang dulu!”
Pernyataan tersebut dinilai keluarga sebagai sikap defensif sebelum adanya investigasi resmi terkait insiden tersebut.
Ardan dilaporkan tewas saat melintas di jalur kerja menggunakan ekskavator Komatsu PC 200 ketika bongkahan batu besar meluncur bebas dari tebing dan menghantamnya.
Insiden ini dinilai sebagai sinyal serius lemahnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP). Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Minerba Nomor 185 Tahun 2019, setiap area bekas galian yang menjadi jalur mobilitas kerja wajib melalui proses risk assessment yang ketat.
Batu berdiameter sekitar 1 x 1 meter yang jatuh dari tebing tersebut diduga menunjukkan bahwa pembersihan material menggantung (scaling) serta pemantauan kestabilan lereng tidak dilakukan secara berkala.
Peristiwa ini tidak sekadar kecelakaan kerja, tetapi juga memunculkan dugaan kelalaian serius (gross negligence) yang berpotensi mengabaikan keselamatan pekerja demi mengejar target produksi.
Keluarga: Perusahaan Belum Tunjukkan Itikad Baik
Hingga berita ini diturunkan, keluarga korban menyatakan belum ada perwakilan resmi dari PT Aneka Usaha (Perumda Kolaka) maupun PT Inti Karya Mitra yang datang secara formal untuk menyampaikan permintaan maaf atau menunjukkan tanggung jawab moral.
“Sampai hari ini belum ada perwakilan perusahaan yang datang meminta maaf atas kejadian ini,” ujar salah satu anggota keluarga dengan nada kecewa.
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Minerba, Kepala Teknik Tambang (KTT) berkewajiban mengamankan lokasi kejadian (status quo) serta segera melaporkan insiden tersebut kepada Kepala Inspektur Tambang untuk dilakukan investigasi resmi.**
