Kendari, 29 Juni 2026
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Halu Oleo menyampaikan keprihatinan terhadap perkembangan penanganan dugaan kasus pertambangan nikel ilegal yang melibatkan Anton Timbang, yang telah diberitakan berstatus tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Sebagai representasi mahasiswa yang memiliki tanggung jawab moral dalam mengawal demokrasi, supremasi hukum, dan kepentingan masyarakat, MPM UHO memandang bahwa setiap proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Hingga saat ini, publik Sulawesi Tenggara masih menantikan kepastian hukum dan perkembangan yang jelas terkait penanganan perkara tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa proses hukum yang telah menetapkan tersangka belum menunjukkan perkembangan yang signifikan di hadapan publik? Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui keterbukaan dan keseriusan aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Landasan Hukum
- Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
- Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 Menjamin hak setiap warga negara atas kepastian hukum yang adil.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
- Pasal 158 UU Minerba Mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin.
- Pasal 161 UU Minerba Mengatur larangan pengangkutan, pengolahan, pemanfaatan, dan penjualan hasil tambang yang berasal dari kegiatan yang tidak memiliki izin.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Fakta yang Menjadi Perhatian Publik
- Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Anton Timbang sebagai tersangka dalam dugaan kasus pertambangan nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara.
- Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
- Sampai saat ini masyarakat masih menunggu perkembangan lanjutan proses hukum secara terbuka dan akuntabel.
Pernyataan Sikap MPM UHO
MPM Universitas Halu Oleo menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun dalam proses penegakan hukum. Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa melihat status sosial, jabatan, kekuatan ekonomi, maupun pengaruh politik.
MPM UHO juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada konsistensi dan keberanian aparat dalam menuntaskan setiap perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Tuntutan Aksi
- Mendesak Bareskrim Polri untuk menyampaikan secara terbuka perkembangan penanganan dugaan kasus pertambangan ilegal yang melibatkan Anton Timbang.
- Mendesak aparat penegak hukum menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
- Mendesak Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengawal proses penuntutan secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mendesak Kementerian ESDM melakukan evaluasi dan audit terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar ketentuan hukum.
- Mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tanpa pandang bulu.
- Menolak segala bentuk intervensi yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
Seruan Aksi
“Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Hukum harus menjadi panglima demi keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat Indonesia!
Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih!
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA (MPM)
UNIVERSITAS HALU OLEO
Kendari, 29 Juni 2026
Catatan: Pernyataan ini didasarkan pada informasi publik mengenai status tersangka. MPM UHO tetap menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
