KONAWE SELATAN,KABENGGA.ID. – Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah kembali dipertanyakan. Alih-alih menjaga ketertiban, oknum aparat justru diduga bertindak brutal terhadap massa aksi dalam demonstrasi di kantor DPRD Kabupaten Konawe Selatan, Senin (20/4/2025).
Peristiwa ini bermula dari kekecewaan massa aksi yang tidak menemukan satu pun anggota DPRD di kantor saat jam kerja berlangsung. Ketiadaan wakil rakyat memantik amarah demonstran hingga berujung aksi pembakaran ban di halaman gedung dewan.
Namun situasi berubah menjadi chaos ketika sejumlah oknum Satpol PP diduga melakukan tindakan berbahaya. Menurut keterangan saksi, ban yang tengah terbakar justru ditendang dan dilempar kembali ke arah massa, bahkan nyaris mengenai kendaraan sound system. Akibatnya, beberapa peserta aksi mengalami luka bakar ringan pada pakaian dan rambut.

Alih-alih meredam, tindakan tersebut justru menyulut emosi massa. Ketegangan sempat mereda, namun karena tak satu pun anggota dewan muncul, demonstran kembali membakar ban sebagai bentuk protes.
Di titik inilah eskalasi meningkat tajam. Sejumlah oknum Satpol PP diduga langsung melakukan penyerangan fisik berupa pukulan dan dorongan ke arah massa aksi. Dalam situasi memanas, koordinator lapangan (Korlap) berusaha maju untuk meredakan konflik. Namun upaya itu justru berujung petaka.
Seorang oknum Satpol PP disebut melayangkan pukulan keras tepat ke wajah Korlap. Akibatnya, korban mengalami luka sobek pada bibir bagian atas dan lebam di bagian dalam mulut.
“Ini bukan sekadar luka fisik, tapi penghinaan terhadap gerakan aktivis di Sultra,” tegas Sastra Wijaya dalam keterangannya.
Ia mendesak aparat kepolisian segera bertindak cepat dan tegas mengusut pelaku kekerasan tersebut. Menurutnya, pembiaran terhadap tindakan represif aparat berpotensi memperkeruh situasi dan memicu gelombang protes lanjutan.
Peristiwa ini menjadi alarm keras atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak perda. Publik kini menanti: akankah ada penegakan hukum yang adil, atau kasus ini kembali menguap tanpa pertanggungjawaban/SI.
