BOMBANA — KABENGGA.ID II Skandal besar mengguncang pemerintahan daerah di Sulawesi Tenggara.
Bupati Bombana, Burhanuddin, resmi dilaporkan ke Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra atas dugaan penyerobotan tanah adat seluas 1.888 hektare, Kamis, 15 Januari 2026.
Pelaporan tersebut diajukan oleh Suwandi Suaib Sainong, ahli waris sah Padang Pajjongang, bersama kuasa hukumnya Abdul Razak Said Ali, SH. Tak hanya Bupati, Kepala Dinas PUPR Bombana, Sofian Baco, juga dilaporkan sebagai pihak yang mengeksekusi pembangunan Pos Jaga Satuan Radar di atas tanah yang disengketakan.
Proyek tersebut diduga dibangun secara sepihak sejak 29 November 2025 di Desa Waemputang, Kecamatan Poleang Selatan, tanpa alas hak, tanpa izin ahli waris, dan tanpa proses hukum.
“Ini bukan sekadar sengketa lahan. Ini dugaan kejahatan serius yang dilakukan oleh penguasa terhadap rakyatnya sendiri,” tegas Abdul Razak di Mapolda Sultra.
Tanah Warisan Raja, Dicaplok oleh Negara
Kuasa hukum menjelaskan, Padang Pajjongang bukan tanah kosong. Lahan ini merupakan tanah adat dan tanah warisan kerajaan Moronene yang telah dikuasai keluarga kliennya sejak 1928.
Tanah tersebut diberikan langsung oleh Raja Moronene ke-III, Yeke Sangia Tina, kepada leluhur klien mereka, Madde, bersama dua anaknya La Huseng dan Sainong, sebagai kawasan penggembalaan ribuan kerbau dan sapi.
“Tanah ini diwariskan turun-temurun. Dari Madde, ke Sainong dan La Huseng, lalu ke Suaib Sainong, dan kini kepada klien kami Suwandi. Negara tidak punya satu lembar pun alas hak di situ,” tegas Razak.
Bahkan pada 1994, tanah itu diukur resmi oleh BPN Kabupaten Buton dan dinyatakan seluas 1.888 hektare, sebagai lahan usaha peternakan PT Poleang Indah Perkasa (PIP) yang dikelola keluarga.
Bangun Pos Jaga di Tanah Rakyat, Negara Dianggap Melanggar Hukum
Ironisnya, justru di atas tanah itulah Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Dinas PUPR membangun Pos Jaga Satuan Radar.
Menurut tim kuasa hukum, tindakan ini memenuhi unsur penyerobotan tanah, penyalahgunaan kekuasaan, dan perbuatan melawan hukum.
“Kami menuntut pemerintah segera mengosongkan lahan itu. Kerugian klien kami akibat pendudukan ilegal ini ditaksir mencapai Rp 1 miliar,” kata Razak.
Pemda Bombana: Kami Punya Telaah
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Bombana, Abdul Muslikh, mengakui bahwa persoalan lahan Padang Pajjongang telah dibahas internal pemerintah daerah.
“Saya sudah dipanggil Sekda dan Asisten I. Ada telaah terkait lahan ini. Nanti akan kami sampaikan agar beritanya berimbang,” katanya singkat.
Namun hingga laporan ini dibuat, tidak ada satu pun dokumen resmi pemerintah yang menunjukkan kepemilikan negara atas tanah tersebut.
Riwayat Tanah Padang Pajjongang
1928 — Raja Moronene III menyerahkan Padang Pajjongang kepada Madde
Masa Jepang — Dipakai militer, namun keluarga tetap mengelola
1953–1970 — Diteruskan ke La Huseng dan Sainong
1986 — Ditetapkan sebagai Kelompok Peternak resmi
1993 — Dibentuk PT Poleang Indah Perkasa (PIP)
1994 — BPN Buton mengukur resmi 1.888 hektare
1995 — Diteruskan ke Suaib Sainong
Kini — Dikuasai Suwandi dan para ahli waris
Ujian Negara Hukum
Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum:
Apakah hukum akan berdiri di pihak rakyat dan sejarah, atau tunduk pada kekuasaan?
Tanah adat yang diwariskan dari era kerajaan kini terancam lenyap oleh proyek negara.
Jika tuduhan ini terbukti, maka ini bukan hanya kejahatan agraria, melainkan pengkhianatan terhadap keadilan dan hak rakyat, **
