KENDARI,KABENGGA.ID.(18 September 2026) – Krisis integritas dan moralitas di tubuh lembaga pemasyarakatan Sulawesi Tenggara kembali menuai sorotan tajam. Jaringan Komunikasi Aktivis Sulawesi Tenggara secara resmi melayangkan protes keras dan mosi tidak percaya terhadap sistem pengamanan jeruji besi di Kota Kendari. Di bawah komando langsung Ketua Lembaga, Aman Djaari, organisasi ini mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI, Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., bersama Kepala Ditjenpas Sultra untuk segera mencopot Kepala Lapas (Kalapas) dan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Kendari tanpa penundaan.

Tuntutan radikal ini dipicu oleh akumulasi skandal temuan alat komunikasi ilegal (handphone) di dalam kamar hunian narapidana yang terus-menerus terjadi sejak tahun 2025 hingga detik ini. Penyelundupan benda terlarang tersebut berulang kali dibongkar, baik melalui inspeksi mendadak (sidak) internal Ditjenpas maupun operasi gabungan skala besar yang melibatkan jajaran TNI, Polri, dan BNN. Anehnya, meski bukti pelanggaran kasat mata terpampang nyata, pucuk pimpinan lapas terkesan kebal hukum dan tetap nyaman menduduki kursi jabatan mereka.

Rapor Merah Menahun: Mengapa Kalapas dan KPLP Masih Dipelihara? Jaringan Komunikasi Aktivis Sultra menilai bertahannya Kalapas dan KPLP Kelas IIA Kendari di tengah badai kelalaian ini bukan lagi sekadar masalah teknis, melainkan indikasi kuat adanya konspirasi moral dan bobroknya sistem pengawasan internal.

“Ini bukan lagi kelalaian biasa, ini adalah pembiaran yang terstruktur dan sistemik! Bagaimana mungkin sidak gabungan TNI, Polri, dan BNN berkali-kali menemukan alat komunikasi di kamar hunian napi, tapi manajemen lapas sama sekali tidak tersentuh evaluasi? Rapor mereka sudah merah pekat sejak 2025. Jika tidak ada tindakan tegas, publik berhak curiga ada apa di balik dinding Lapas Kendari,” cetus Ketua Jaringan Komunikasi Aktivis Sultra, Aman Djaari, dengan nada geram dalam pernyataan resminya.
Aman Djaari menambahkan bahwa keberadaan gawai ilegal di dalam sel bukan perkara sepele. Alat komunikasi di dalam lapas adalah instrumen krusial yang kerap disalahgunakan narapidana untuk mengendalikan bisnis haram, mengatur jaringan narkotika di luar penjara, hingga melakukan aksi penipuan terorganisir dari balik jeruji besi. Membiarkan handphone bebas berkeliaran sama saja dengan memfasilitasi terjadinya tindak pidana baru di dalam institusi negara.

Tudingan Skandal “Saling Melindungi” dan Laporan Masuk Kotak Sampah Lebih jauh, sorotan tajam diarahkan kepada Ditjenpas Sultra yang dinilai mandul dan menutup mata. Rentetan laporan resmi dan keluhan mengenai buruknya kontrol keamanan di Lapas Kelas IIA Kendari dituding sengaja diabaikan dan dibiarkan menumpuk tanpa tindak lanjut konkret.
“Kami mendeteksi adanya aroma busuk praktik saling melindungi sesama pejabat di tataran pemasyarakatan Sultra. Setiap kali ada temuan pelanggaran, laporannya seolah masuk kotak sampah. Kami menantang Kemenimipas RI di bawah kepemimpinan Jenderal Pol. (Purn.) Agus Andrianto untuk membuktikan integritasnya dengan cara memotong ‘kepala ular’ dari masalah ini. Copot Kalapas dan KPLP Kendari sekarang juga sebagai bukti birokrasi tidak melindungi pejabat yang gagal!” tegas Aman Djaari.

Instruksi Aksi Massa: Kepung Lapas dan Kantor Ditjenpas Sultra Sebagai bentuk perlawanan total terhadap kebungkaman birokrasi, Jaringan Komunikasi Aktivis Sultra telah mengonsolidasikan basis massa untuk menggelar unjuk rasa besar-besaran pada Kamis, 24 September 2026. Aksi demonstrasi ini dipastikan akan memadati rute jalan protokol, dimulai dengan mengepung Lapis Kelas IIA Kendari sebagai titik awal pergerakan, kemudian bergeser menuju Kantor Ditjenpas Sultra sebagai pusat pengambil keputusan di tingkat wilayah.

Jaringan Komunikasi Aktivis Sultra menegaskan tidak akan membuka ruang kompromi atau mediasi normatif. Massa aksi berjanji akan terus menduduki kantor wilayah hingga surat keputusan pencopotan resmi terhadap Kalapas dan KPLP Kelas IIA Kendari diterbitkan demi memulihkan marwah hukum dan pembersihan total di tubuh pemasyarakatan Sulawesi Tenggara. Tutup Aman Djaari(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *