KENDARI, KABENGGA.ID. – Keberadaan pabrik pencampuran aspal atau Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Bangkit Lolibu Perkasa yang berdiri di Desa Latompe, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara, menuai sorotan tajam. Pabrik tersebut diduga kuat beroperasi tanpa kelengkapan izin lingkungan dan melanggar aturan tata ruang daerah, serta dianggap merugikan masyarakat sekitar.

Ferli Muhamad Nur, pemuda asal Kecamatan Lawa yang turun mengawal isu ini, secara tegas mendesak pihak pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas, termasuk menghentikan seluruh aktivitas operasional perusahaan tersebut. Menurutnya, keberadaan pabrik ini penuh kejanggalan sejak awal pendiriannya.

“Satu hal yang sangat disayangkan, perusahaan ini justru membalikkan prosedur yang seharusnya berlaku. Mereka sudah beroperasi duluan, baru kemudian melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Padahal seharusnya sosialisasi dan persetujuan lingkungan menjadi syarat utama sebelum aktivitas produksi dimulai. Sosialisasi baru dilakukan pada Rabu, 29 April 2026, padahal asap dan polusi sudah mereka sebarkan lebih dulu,” ungkap Ferli.

Diduga Langgar Perda RTRW
Selain masalah prosedur komunikasi publik, keberadaan pabrik ini juga dinilai bertentangan dengan aturan zonasi wilayah. Ferli menegaskan, pendirian AMP tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) periode 2020–2040.

Berdasarkan regulasi tersebut, wilayah Kecamatan Lawa secara spesifik diperuntukkan sebagai kawasan industri perkebunan, bukan kawasan industri padat atau industri pengolahan material konstruksi seperti saat ini. Lokasi Desa Latompe di mana pabrik ini berdiri sama sekali tidak masuk dalam alokasi lahan untuk jenis industri tersebut.

Lebih memprihatinkan lagi, lokasi pabrik diketahui berada di area yang memiliki potensi sumber daya air tinggi. Tepat di lokasi tersebut terdapat empat titik mata air yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.

“Bayangkan risikonya, limbah dan sisa produksi aspal sangat berbahaya. Jika terjadi pencemaran, maka mata air tersebut akan rusak dan merugikan hajat hidup orang banyak. Ini jelas melenceng dari fungsi kawasan yang telah ditetapkan perda,” tegas Ferli.

Cegah Konflik Sosial
Ferli mengingatkan Pemda Muna Barat agar tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Ia menilai kelalaian dalam mengawasi izin dan lokasi usaha seperti ini berpotensi memicu konflik horizontal antara masyarakat dan pihak perusahaan di kemudian hari.

“Kami meminta Pemda Muna Barat bertindak tegas. Segera evaluasi izin yang dimiliki perusahaan, dan jika terbukti tidak memiliki izin lingkungan serta melanggar RTRW, maka wajib dihentikan sekarang juga sebelum konflik berkepanjangan terjadi. Jangan sampai kepentingan bisnis segelintir pihak mengorbankan keselamatan lingkungan dan kedamaian masyarakat Desa Latompe,” pungkasnya./FI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *