KENDARI, KABENGGA.ID. – Menteri Eksternal BEM Universitas Halu Oleo (UHO), Galang Saputra Jaya, melayangkan kritik keras terhadap kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari dan Penjabat (Pj) Walikota Kendari. Kritik ini dipicu oleh pembiaran aktivitas truk pengangkut material yang melanggar aturan secara terang-terangan di jalanan protokol area kota Kendari pada siang hari.
Galang menilai, operasional truk kerikil dari arah Moramo Utara menuju Nambo yang masuk dalam area kota Kendari telah melebihi kapasitas dan tanpa penutup terpal ini terjadi secara masif seolah-olah mendapat “lampu hijau” dari pemerintah kota.
Dalam pantauannya, Galang menyebutkan bahwa meskipun regulasi jam operasional (Pukul 21.00 – 05.00 WITA) sudah jelas, namun pada kenyataannya truk-truk bertonase besar tetap bebas berlalu-lalang di bawah terik matahari saat mobilitas masyarakat sedang tinggi.
Kami mempertanyakan keberadaan Dinas Perhubungan dan fungsi pengawasan Walikota kendari. Fenomena truk overload tanpa tenda di siang hari ini terjadi di depan mata, tapi tindakan pencegahan di lapangan hampir nol. Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi seolah-olah ada pembiaran yang sengaja dilakukan terhadap pelanggar Perda,” tegas Galang Saputra Jaya, Selasa (5/5)

Galang menekankan bahwa pembiaran ini memiliki konsekuensi hukum serius bagi otoritas terkait:
Pembiaran terhadap pelanggaran Perda dan UU LLAJ mencerminkan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi law enforcement (penegakan hukum).
Galang melanjutkan Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004, penyelenggara jalan (Pemerintah Kota) wajib segera memperbaiki jalan rusak ketika kendaran bermuatan materil tersebut mengakibatkan juga rusaknya jalan area kota Kendari ,dan melakukan pengawasan,
Membiarkan kendaraan overload melintas adalah bentuk kontribusi pemerintah terhadap rusaknya infrastruktur yang dibiayai pajak rakyat.
Galang mengingatkan bahwa ceceran kerikil di siang hari adalah ancaman nyawa bagi pengendara motor, terutama rekan-rekan masyarakat setempat dan mahasiswa Jika terjadi kecelakaan, pemerintah kota bisa dituntut atas dasar kelalaian dalam memberikan rasa aman di jalan raya.

Wilayah Nambo bukan ‘daerah tak bertuan’ yang bebas dari jangkauan hukum Kota Kendari. Setiap truk material yang melintas di Nambo pada siang hari, tanpa terpal, secara otomatis telah melanggar Perda Ketertiban Umum Kota Kendari. Pembiaran di wilayah Nambo sama saja dengan membiarkan pelanggaran hukum terjadi di teras rumah Kota Kendari sendiri.”

Secara khusus, Galang Saputra Jaya selaku Menteri Eksternal BEM UHO mendesak Walikota Kendari untuk segera mengevaluasi kinerja dinas perhubungan kota kendariJika tidak mampu menertibkan izin kendaraan angkutan materil yang telah menyelahi aturan yang berlaku jalur Moramo Utara menuju Nambo, maka pimpinan dinas terkait layak dievaluasi total serta
meminta transparansi terkait pemberian izin melintas siang hari bagi perusahaan tertentu yang berpotensi membahayan penguna jalan sekitar.
“Jangan sampai masyarakat berasumsi ada ‘main mata’ antara pengusaha material dengan oknum di pemerintahan.

Kami menantang Walikota Kendari untuk turun ke jalan dan melihat sendiri bagaimana keselamatan warganya digadaikan demi truk-truk material yang kebal hukum tersebut dan Kami memberikan peringatan terakhir kepada Walikota Kendari. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata pencegahan dan penindakan, BEM UHO siap memobilisasi massa untuk melakukan blokade jalan sebagai bentuk protes atas pembiaran ini. Area Kota ini milik warga, bukan milik truk-truk nakal!” tutup Galang.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *