Kendari, Kabengga.Id. – Mantan Menteri Advokasi dan Pergerakan BEM UHO 2024, Alfansyah, menyatakan dukung Pansus usut Pelayanan kesehatan serta dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Menurut Alfansyah, sektor pelayanan kesehatan merupakan bagian dari pelayanan publik yang bersifat fundamental, sehingga harus dikelola secara profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi maupun dugaan korupsi.

Alfansyah menilai langkah DPRD dalam membentuk Panitia Khusus (Pansus) merupakan tindakan konstitusional yang memiliki legitimasi kuat. Ia menegaskan bahwa pansus dibentuk melalui mekanisme rapat paripurna DPRD sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi, sehingga bukan merupakan kewenangan individu, termasuk ketua DPRD.

“Pembentukan pansus adalah keputusan kolektif kelembagaan melalui forum paripurna, bukan kewenangan personal. Ini penting untuk menjaga marwah dan tata kelola kelembagaan DPRD,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan sekaligus melakukan pengawasan terhadap kinerja pansus agar tetap independen.

“Pada tahap ini, publik harus memberikan dukungan penuh sekaligus mengawal proses kerja pansus. Penting untuk memastikan tidak adanya intervensi, baik dari pihak eksekutif maupun kepentingan politik, termasuk dari pimpinan partai. Independensi pansus adalah kunci,” lanjutnya.

Terkait dinamika internal pansus, Alfansyah menilai keluarnya beberapa anggota tidak serta-merta mempengaruhi kredibilitas maupun legitimasi pansus dalam menjalankan tugasnya. Secara hukum, pansus tetap sah sepanjang dibentuk melalui mekanisme rapat paripurna DPRD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan fungsi pengawasan kepada DPRD melalui alat kelengkapan dewan.

Selain itu, mekanisme kerja alat kelengkapan dewan, termasuk pansus, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD serta tata tertib DPRD masing-masing daerah. Dalam ketentuan tersebut, pansus tetap dapat menjalankan tugasnya sepanjang tidak dibubarkan secara resmi melalui forum paripurna.

“Dengan demikian, dinamika internal seperti keluarnya anggota tidak serta-merta menggugurkan legitimasi pansus. Yang terpenting adalah keberlanjutan tugas dan tanggung jawab kelembagaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Alfansyah menegaskan bahwa hasil kerja pansus harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, khususnya dugaan tindak pidana korupsi, maka hasil tersebut harus diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Pansus memiliki fungsi pengawasan, bukan penegakan hukum. Oleh karena itu, hasil temuannya harus diserahkan kepada APH untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa dalam konteks dugaan kerugian keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan audit.

“Kewenangan BPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Bahkan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi terbaru ditegaskan bahwa penentuan kerugian keuangan negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang, termasuk BPK. Ini menjadi dasar penting dalam proses pembuktian perkara korupsi,” jelasnya.

Dengan demikian, Alfansyah menekankan bahwa mekanisme penanganan harus berjalan secara berjenjang dan sesuai hukum: pansus melakukan pengawasan dan pengumpulan data, BPK melakukan audit apabila diperlukan, dan APH menindaklanjuti dalam proses hukum.

Ia juga kembali mengingatkan agar pansus dalam menjalankan tugasnya mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential), akuntabilitas, serta profesionalitas.

“Kerja pansus harus berbasis data, tidak spekulatif, serta tetap menjaga integritas proses. Ini penting agar hasil yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru,” tutup Alfansyah.

Ia berharap, melalui kerja pansus yang independen, profesional, dan bebas dari intervensi, persoalan di RSUD dr. L.M. Baharuddin dapat diungkap secara objektif serta menjadi momentum pembenahan tata kelola layanan kesehatan di daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *