KONAWE SELATAN, KABENGGA.ID. – Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Torobulu, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menyusul laporan masyarakat dan viralnya video yang memperlihatkan lubang raksasa di dekat kawasan permukiman warga, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri turun langsung melakukan penyelidikan lapangan, Sabtu (30/5/2026).
Langkah Bareskrim Polri tersebut menunjukkan bahwa informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak dianggap sebagai isu biasa. Dugaan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan maupun ancaman keselamatan warga menjadi alasan utama dilakukan pengecekan langsung di lokasi.
Peninjauan lapangan dipimpin Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, serta Wakil Bupati Konawe Selatan, Wahyu Ade Pratama.
Sorotan publik terhadap kawasan tersebut mencuat setelah beredarnya video amatir yang memperlihatkan sebuah lubang berukuran besar yang disebut berada tidak jauh dari permukiman warga. Kondisi itu memicu berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, mulai dari legalitas aktivitas yang pernah berlangsung di lokasi tersebut hingga potensi risiko yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal sehingga dilakukan pengecekan langsung untuk memastikan kondisi yang sebenarnya di lapangan,” ujar Brigjen Pol Irhamni.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan lubang yang menjadi perhatian publik telah ditutup dan ditimbun oleh pihak perusahaan. Tim juga tidak menemukan kandungan ore nikel di lokasi yang diperiksa serta memastikan area tersebut bukan merupakan titik penambangan aktif.
Namun demikian, fakta bahwa aparat pusat turun langsung ke lapangan menunjukkan adanya keseriusan dalam menelusuri seluruh informasi yang berkembang. Sebab, dalam penanganan dugaan pelanggaran sektor pertambangan, penyelidikan tidak hanya bertumpu pada kondisi lokasi saat ini, melainkan juga menelusuri aktivitas yang pernah berlangsung sebelumnya, termasuk aspek perizinan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Sebagai langkah pengamanan dan untuk menjaga status lokasi tetap steril dari aktivitas apa pun, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri menetapkan kawasan tersebut dalam status quo. Kebijakan itu dilakukan agar proses pengawasan dan pendalaman informasi dapat berjalan tanpa adanya perubahan kondisi di lapangan.
Penetapan status quo sekaligus menjadi sinyal bahwa aparat masih membuka ruang untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap berbagai temuan dan informasi yang telah dihimpun. Dengan demikian, seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan di kawasan Torobulu dapat diungkap secara utuh, objektif, dan berdasarkan hasil investigasi lapangan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik Sulawesi Tenggara, terutama karena menyangkut isu pertambangan yang selama ini kerap memunculkan persoalan lingkungan, keselamatan masyarakat, hingga kepatuhan terhadap regulasi. Masyarakat pun menanti hasil pendalaman yang dilakukan aparat untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang luput dari pengawasan negara.(redaksi).
