KENDARI,KABENGGA.ID. – Keberadaan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Muh Ashar R, di sebuah warung kopi (warkop) di Kota Kendari pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 09.00 WITA menjadi perhatian publik.
Informasi yang diterima media menyebutkan Muh Ashar terlihat berada di salah satu warkop di Kota Kendari pada saat jam kerja pemerintahan sedang berlangsung.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait aktivitas yang dilakukan yang bersangkutan di luar kantor pada jam dinas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Muh Ashar R. Dalam keterangannya, ia membantah anggapan bahwa dirinya sengaja meninggalkan tugas untuk nongkrong di warung kopi.
“Saya hanya berteduh karena hujan,” ujar Muh Ashar singkat saat dikonfirmasi awak media, Senin (22/6/2026).
Pernyataan tersebut menjadi penjelasan awal atas keberadaannya di lokasi pada saat jam kerja. Namun demikian, publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut terkait durasi keberadaan yang bersangkutan di warkop tersebut serta apakah terdapat agenda kedinasan lain yang sedang dijalankan saat itu.
Disiplin ASN Menjadi Sorotan
Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya kedisiplinan aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, ASN dituntut untuk mematuhi ketentuan jam kerja serta menjaga profesionalisme dalam setiap aktivitas kedinasan.
Disiplin ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, serta tindakan kepada setiap orang.
Selain itu, ASN juga diwajibkan menaati ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah masing-masing.
Meski demikian, dalam praktiknya, penilaian terhadap dugaan pelanggaran disiplin tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan foto atau keberadaan seseorang di suatu tempat. Setiap dugaan pelanggaran harus melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya.
Perlu Klarifikasi dan Objektivitas
Pengamat administrasi publik menilai bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi yang transparan terkait kinerja aparatur negara.
Namun di sisi lain, asas praduga tak bersalah juga harus dikedepankan agar tidak terjadi penghakiman sebelum adanya fakta yang lengkap.
“Kalau yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya sedang berteduh karena hujan, tentu hal itu menjadi bagian dari klarifikasi yang harus dihormati.
Selanjutnya tinggal bagaimana instansi terkait memastikan bahwa tidak ada tugas yang terbengkalai dan seluruh aktivitas kedinasan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Kendari.
Peristiwa ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh ASN untuk senantiasa menjaga disiplin, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi yang diperoleh dari pihak terkait. Tidak terdapat kesimpulan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin.
Apabila terdapat penjelasan tambahan atau hak jawab dari instansi terkait, media akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.(**)
