Kendari,Kabengga.id (31 Desember 2025) — Dunia pendidikan tinggi di Sulawesi Tenggara kembali diguncang. Serangkaian dugaan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi struktur yayasan, hingga potensi praktik korupsi mencuat di tubuh Yayasan Pendidikan Sulawesi Tenggara, lembaga yang menaungi Universitas Sulawesi Tenggara (UNSULTRA).
Dokumen pengaduan dan keterangan sejumlah pihak sipil menunjukkan indikasi kuat adanya rekayasa kepengurusan yayasan, akumulasi kekuasaan secara personal, serta lemahnya akuntabilitas keuangan lembaga.
Jenderal Lapangan Laode Sabrani, aktivis yang konsisten mengawal isu transparansi sektor pendidikan, menilai temuan ini sebagai sinyal bahaya bagi integritas pengelolaan kampus di daerah.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Indikasinya menunjukkan pola pengambilalihan kewenangan yang sistemik. Aparat penegak hukum harus turun tangan, karena yayasan pendidikan mengelola kepercayaan dan dana publik,” tegasnya.
Dugaan Manuver Kekuasaan di Struktur Yayasan
Pengaduan publik tersebut menyorot dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan Dr. Muhammad Yusuf, SH., M.Si, selaku pengurus yayasan, antara lain:
- Dugaan penyalahgunaan surat kuasa tertanggal 22 Agustus 2025 untuk mengubah total struktur organ yayasan (Pembina, Pengurus, Pengawas) secara sepihak dan melampaui mandat.
- Dugaan nepotisme dengan memasukkan anak dan istri sebagai anggota Pembina, sementara yang bersangkutan menjabat Ketua Pengurus.
- Tidak adanya laporan keuangan tertulis sejak 2019–2025 kepada Pembina yayasan, yang sejatinya merupakan kewajiban formal dalam Undang-Undang Yayasan.
- Dugaan penyalahgunaan keahlian hukum untuk mengakali regulasi demi mempertahankan kontrol struktural.
- Dugaan korupsi dana publik yayasan yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan institusi.
Sorotan ke Kursi Rektor: Masa Jabatan Dipersoalkan
Selain struktur yayasan, sorotan juga mengarah pada Rektor UNSULTRA, Prof. Andi Bahrun, yang dituding:
- Diduga melampaui batas masa jabatan, meski Permendikti-Saintek No. 52/2025 membatasi masa jabatan Rektor dari unsur PNS di PTS maksimal lima tahun.
- Dugaan keterlibatan dalam aliran dana SPP mahasiswa yang dinilai tidak akuntabel selama beberapa periode kepemimpinan.
Desakan Aksi: Aparat Diminta Tidak Kompromi
Laode Sabrani bersama elemen mahasiswa menyerukan langkah tegas:
Kepolisian & Kejaksaan diminta memproses dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, dan korupsi.
Pembatalan rencana pelantikan Rektor UNSULTRA yang dinilai berbasis prosedur manipulatif.
Audit khusus & transparansi keuangan yayasan–universitas pada periode yang dianggap bermasalah.
Intervensi LLDIKTI dan Kemendikbudristek, termasuk opsi pengembalian Prof. Andi Bahrun ke institusi asal (UHO) apabila terbukti melanggar aturan.
“Kami menolak kampus dikelola seperti perusahaan keluarga. Skandal ini harus dibongkar untuk menyelamatkan aset pendidikan daerah,” pungkasnya.
Redaksi menyatakan bahwa pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan pers.
