Buton Tengah — Kabengga.id ll Awan kontroversi menggantung di langit Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng). Aliansi Pemuda Mahasiswa Masyarakat Kepulauan Buton (APMM Kepton) menuding Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah, Samsudin Pamone, telah melampaui kewenangan dalam melakukan pergeseran anggaran daerah. Tudingan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Buteng, Senin (27/10/2025).
APMM Kepton menilai tindakan PLH Sekda menandatangani dokumen pergeseran anggaran merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan administrasi dan keuangan negara. Menurut mereka, PLH tidak memiliki hak membuat keputusan strategis yang berdampak langsung pada penggunaan APBD.
“Dalam regulasi jelas, PLH tidak boleh menandatangani dokumen strategis, apalagi pergeseran anggaran. Namun faktanya, dokumen pergeseran Dinas Perindustrian dan Perdagangan tertanggal 15 Mei 2025 ditandatangani oleh PLH Sekda,” tegas perwakilan APMM Kepton dalam forum RDP tersebut.
Lebih jauh, APMM Kepton menemukan kejanggalan administratif pada dokumen pemerintah. Mereka menyebut adanya perbedaan nama pejabat pada SK PA No. 253/2025 dan SK PLH No. 279/2025, meskipun menggunakan NIP yang sama. Dugaan manipulasi dokumen pun menguat, yang disebut-sebut sebagai upaya melegitimasi tindakan keuangan tidak sah.
Tak hanya menyorot pemerintah, APMM Kepton juga menuding DPRD Buteng setengah hati mengawasi kasus ini. Mereka menilai sikap legislatif cenderung pasif dan bahkan terkesan membela eksekutif. “DPRD semestinya berpihak pada publik, bukan menjadi tameng bagi pemerintah,” sindir juru bicara APMM Kepton.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Buteng, Aminuhu, menepis tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa penunjukan Samsudin Pamone sebagai PLH Sekda sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sudah sesuai regulasi. Menurutnya, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memberi ruang bagi tindakan mendesak yang diperlukan demi kepentingan masyarakat.
Namun klarifikasi pemerintah itu belum mampu meredam gejolak. APMM Kepton bersikeras bahwa penandatanganan dokumen strategis oleh PLH Sekda tetap melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 dan SE BKN Nomor 1/SE/I/2021, yang secara tegas melarang PLH mengambil keputusan strategis.
Polemik ini diprediksi tak akan berhenti di meja rapat DPRD. APMM Kepton menyatakan siap mendorong kasus ini ke ranah hukum, jika pemerintah Buteng tak segera memberikan penjelasan terbuka dan transparan kepada publik. “Kami akan buktikan bahwa aturan tidak bisa disiasati atas nama jabatan,” tegas mereka.(redaksi).
