KONAWE SELATAN,KABENGGA.ID. — Aliansi Pejuang Lingkungan Hidup dan Hak Asasi Manusia (APEL-HAM) mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum (APH) segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan pembuangan limbah dari area operasional perusahaan yang mengarah ke wilayah perairan laut. Menurut APEL-HAM, apabila dugaan tersebut terbukti, maka kondisi itu berpotensi mengancam kelestarian ekosistem pesisir dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat yang menggantungkan mata pencahariannya pada sumber daya laut.

Ketua Umum APEL-HAM, Sastra Wijaya, mengatakan pemerintah tidak boleh mengabaikan persoalan lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

“Pemerintah tidak boleh tutup mata terhadap persoalan lingkungan di Kecamatan Laonti. Jika benar ditemukan adanya pembuangan limbah yang mengarah langsung ke laut, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai kepentingan investasi mengalahkan keselamatan lingkungan dan hak masyarakat,” ujar Sastra.

APEL-HAM meminta pemerintah daerah, dinas yang membidangi lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas PT GMS, termasuk menelusuri dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Menurut Sastra, penegakan hukum di bidang lingkungan harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu. Ia menilai setiap dugaan pelanggaran wajib ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang objektif dan transparan.

“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh hanya menjadi slogan. Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran, maka perusahaan harus dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, APEL-HAM juga mendesak pemerintah agar membuka hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan berjalan secara terbuka.

APEL-HAM menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai dugaan pencemaran yang dilaporkan.

“Lingkungan bukan warisan yang boleh dirusak sesuka hati. Negara harus hadir memastikan setiap investasi berjalan dengan tanggung jawab serta menghormati hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” tutup Sastra.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) terkait tudingan tersebut. Media memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *