PASARWAJO,KABENGGA.ID. — Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) Sulawesi Tenggara mendatangi Polres Butonpada Selasa, 11 Agustus 2026, untuk menyampaikan aspirasi sekaligus laporan hukum terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal galian C berupa pasir di kawasan Pantai Bandar Batauga, Kabupaten Buton Selatan.
Dalam aksi tersebut, AMPHI Sultra meminta aparat penegak hukum, khususnya jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Buton melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pengambilan material pasir yang diduga berlangsung tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan persyaratan hukum yang berlaku.
Ketua AMPHI Sultra, LM Roziq Arifin, atau yang lebih dikenal dengan nama La Ode Pendemo, dalam orasinya menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan kepentingan masyarakat.
“Kami datang ke Polres Buton bukan sekadar menyampaikan aspirasi, tetapi juga membawa laporan hukum agar dugaan aktivitas penambangan ilegal galian C di Pantai Bandar Batauga dapat segera ditelusuri secara serius dan profesional,” tegas La Ode Pendemo dalam orasinya.
Diduga Berkaitan dengan Lahan Milik Mantan Bupati
AMPHI Sultra juga meminta aparat penegak hukum mengusut status penguasaan dan kepemilikan lahan yang menjadi lokasi aktivitas tersebut.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam aksi, lokasi yang diduga menjadi tempat pengambilan material pasir tersebut dikaitkan dengan lahan yang disebut-sebut milik mantan Bupati Buton Selatan berinisial LA.
Namun demikian, AMPHI Sultra menegaskan bahwa informasi mengenai status kepemilikan lahan tersebut harus diverifikasi melalui dokumen pertanahan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Karena itu, AMPHI Sultra meminta Polres Buton tidak berhenti pada pemeriksaan aktivitas penambangan, tetapi juga menelusuri siapa pemilik, pengelola, pemodal, operator, serta pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut apabila dugaan tersebut terbukti.
Diminta Periksa Legalitas Tambang
AMPHI Sultra mendesak Unit Tipiter Satreskrim Polres Buton melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas aktivitas pengambilan pasir di Pantai Bandar Batauga.
Pemeriksaan tersebut, antara lain meliputi:

  1. Status perizinan kegiatan pertambangan/pengambilan pasir;
  2. Status dan peruntukan lahan lokasi kegiatan;
  3. Dokumen lingkungan yang dipersyaratkan;
  4. Pihak yang menguasai atau mengelola lokasi;
  5. Pihak yang menyediakan alat berat dan sarana operasional;
  6. Pihak yang membeli atau menampung material hasil kegiatan;
  7. Volume material yang telah diambil dan diperjualbelikan;
  8. Potensi kerusakan lingkungan serta dampaknya terhadap kawasan pantai dan masyarakat sekitar.
    Menurut AMPHI Sultra, apabila dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, maka aparat penegak hukum harus memprosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Berpotensi Masuk Ranah Pidana Pertambangan
    Secara normatif, kegiatan usaha pertambangan di Indonesia berada dalam rezim Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. UU tersebut mengatur bahwa kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha.
    Ketentuan pidana mengenai penambangan tanpa izin dikenal dalam Pasal 158 UU Minerba, yang mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin. Dalam penerapannya, aparat perlu memastikan terlebih dahulu jenis material, status kegiatan, perizinan, lokasi, serta konstruksi hukum yang tepat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
    Selain aspek pertambangan, aktivitas tersebut juga dapat diperiksa dari perspektif perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
    UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur kewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup serta melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
    Apabila suatu aktivitas terbukti mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan, ketentuan pidana lingkungan hidup juga dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan dan pembuktian. Pasal 98 UU 32/2009, misalnya, mengatur pidana bagi perbuatan dengan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan.
    AMPHI: Jangan Ada Tebang Pilih
    La Ode Pendemo menegaskan, laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
    Menurutnya, aparat penegak hukum harus berani melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak yang diduga mempunyai hubungan dengan aktivitas tersebut, tanpa melihat status sosial maupun jabatan seseorang.
    “Siapa pun yang terlibat harus diperiksa sesuai hukum. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui proses penyelidikan. Tetapi kalau ditemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin atau pelanggaran lingkungan, maka harus ditindak tegas,” ujarnya.
    AMPHI Sultra juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun prasangka di tengah masyarakat.
    Enam Poin Desakan AMPHI Sultra
    Dalam aksi tersebut, AMPHI Sultra menyampaikan sejumlah desakan kepada Polres Buton, yakni:
    Pertama, meminta Polres Buton melalui Unit Tipiter Satreskrim segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas penambangan/pengambilan pasir di Pantai Bandar Batauga.
    Kedua, meminta aparat memeriksa seluruh dokumen perizinan pertambangan dan dokumen lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
    Ketiga, meminta pemeriksaan terhadap pihak yang diduga sebagai pemilik, pengelola, pemodal, operator maupun pihak yang menerima atau memperjualbelikan material hasil kegiatan.
    Keempat, meminta aparat melakukan pemeriksaan lapangan dan mengamankan alat maupun dokumen yang diperlukan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
    Kelima, meminta instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan terhadap potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pengambilan pasir di kawasan pantai.
    Keenam, meminta Polres Buton menyampaikan perkembangan penanganan laporan tersebut secara transparan kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum.
    Dorong Pengusutan Secara Profesional
    AMPHI Sultra menilai kawasan pesisir merupakan ruang penting bagi masyarakat sehingga pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan hukum, lingkungan, tata ruang, dan kepentingan masyarakat.
    Karena itu, dugaan aktivitas pengambilan material pasir di Pantai Bandar Batauga dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
    “Kami berharap Polres Buton menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum. Jangan sampai masyarakat melihat adanya aktivitas yang diduga bermasalah, sementara aparat justru tidak bergerak. Kami meminta Unit Tipiter melakukan penyelidikan secara profesional dan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun bukti,” tutup La Ode Pendemo.
    AMPHI Sultra menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan meminta agar seluruh proses penanganannya dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan tekanan maupun kepentingan tertentu.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *