Jakarta — Nama aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik. Untuk keempat kalinya, pria berusia 32 tahun itu harus berurusan dengan hukum karena kasus narkoba. Ironisnya, kali ini dugaan keterlibatan Ammar terjadi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, tempat ia menjalani hukuman atas perkara serupa sebelumnya.
Menurut keterangan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, kasus ini terbongkar setelah petugas rutan menemukan adanya peredaran narkoba di dalam lingkungan tahanan. Dari hasil penyelidikan, nama Ammar Zoni disebut ikut terlibat dalam jaringan tersebut.
“Benar, yang bersangkutan diduga terlibat dalam peredaran narkotika di dalam rutan,” ujar perwakilan Kejari Jakarta Pusat,
Sebelumnya, Ammar Zoni dijatuhi hukuman lebih dari tiga tahun penjara dan dijadwalkan bebas pada Januari 2026. Namun, harapan untuk menghirup udara bebas lebih cepat kini pupus setelah dirinya kembali tersandung kasus serupa.
Berdasarkan hasil penyidikan, Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) serta Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal-pasal tersebut sangat berat, yakni pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kasus ini menambah panjang daftar keterlibatan Ammar Zoni dalam penyalahgunaan narkotika. Publik pun kembali dibuat geleng kepala — mengingat aktor yang juga mantan suami Irish Bella ini pernah berjanji akan meninggalkan dunia gelap narkoba dan memperbaiki diri.
Kini, perjalanan hukum Ammar Zoni kembali diuji. Proses penyidikan tengah berjalan, dan masyarakat menunggu sejauh mana keterlibatannya akan terungkap dalam kasus peredaran narkoba di balik jeruji besi.
Sumber: Tribunnews com, /Kabengga.id.
