KENDARI, KABENGGA.ID. – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sultra (AMAKS) mendatangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara guna mempertanyakan hasil audit terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas pada 9 satuan kerja, termasuk Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam keterangannya, AMAKS menyoroti adanya temuan realisasi belanja perjalanan dinas senilai Rp1.567.507.702 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, AMAKS juga menyoroti keterlambatan pertanggungjawaban anggaran operasional badan adhoc penyelenggara pemilu yang nilainya mencapai sekitar Rp17,8 miliar pada 9 satuan kerja tersebut.
AMAKS meminta pihak BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menunjukkan dokumen hasil audit terhadap KPU Provinsi Sultra dan satuan kerja lainnya terkait dugaan penyimpangan tersebut. Menurut AMAKS, keterbukaan informasi publik sangat penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana tindak lanjut terhadap temuan yang telah diperiksa oleh auditor negara.
Menanggapi hal tersebut, pihak BPK menjelaskan bahwa dari total temuan perjalanan dinas di 9 satuan kerja, sebagian besar telah dikembalikan sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan, yakni sekitar Rp980.946.000. Sementara itu, masih terdapat sekitar Rp595 juta yang belum dikembalikan hingga LHP diterbitkan.
Khusus untuk Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara, BPK menyebutkan bahwa nilai temuan mencapai sekitar Rp360 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp345 juta telah dikembalikan, sehingga tersisa sekitar Rp15 juta yang belum dikembalikan sampai dengan LHP diterbitkan.
Pihak BPK juga menyampaikan bahwa setelah LHP diterbitkan, pihaknya tidak lagi melakukan monitoring secara langsung terhadap sisa pengembalian tersebut. Menurut pihak BPK, mereka menilai sisa nilai tersebut masih dapat dikembalikan oleh pihak terkait.
Selain persoalan perjalanan dinas, AMAKS turut menyoroti temuan keterlambatan pertanggungjawaban dana operasional badan adhoc pemilu senilai sekitar Rp17,8 miliar pada 9 satuan kerja. Dalam penjelasannya, terdapat dua persoalan utama yang ditemukan.
Pertama, adanya keterlambatan penyampaian pertanggungjawaban oleh masyarakat selaku penyelenggara pemilu adhoc kepada KPU dengan nilai sekitar Rp8,6 miliar. Kedua, terdapat dana sekitar Rp9,2 miliar yang hingga LHP diterbitkan belum dibuatkan pertanggungjawabannya kepada pihak KPU.
AMAKS menegaskan bahwa dugaan persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, karena berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan negara dan integritas penyelenggaraan pemilu di daerah. AMAKS juga meminta agar seluruh pihak terkait bersikap transparan serta bertanggung jawab dalam menyelesaikan seluruh temuan yang ada demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.(redaksi).
