Kendari, Sulawesi Tenggara, Indonesia – Aliansi Mahasiswa Perhati Lingkungan Indonesia (AMPLI) hari ini mengeluarkan pernyataan yang mendesak penyelidikan segera terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Dapur MBG di Kecamatan Duruka. AMPLInya keprihatinan tersebut muncul dari temuan lapangan dan laporan masyarakat yang menunjukkan bahwa operasi dapur tersebut membuang limbah cair dan padat tanpa mengikuti standar yang tepat, sehingga menyebabkan bau yang kuat dan kekhawatiran kesehatan bagi warga sekitar.
AMPLI mengungkapkan bahwa bau menyengat yang terus-menerus ini bukan hanya gangguan, tetapi juga merupakan indikator pencemaran lingkungan yang signifikan. Pencemaran ini dapat menyebabkan masalah pernapasan, kondisi kulit, dan penyakit lainnya. Investigasi awal AMPLI mengungkap beberapa potensi pelanggaran yang perlu diselidiki oleh penegak hukum:
- Pembuangan limbah cair yang tidak diolah langsung ke lingkungan.
- Pengelolaan limbah padat yang tidak memadai yang menyebabkan bau yang kuat dan potensi penyebaran penyakit.
- Tidak adanya dokumen lingkungan hidup yang diperlukan seperti UKL-UPL atau AMDAL.
- Gagal mematuhi prinsip-prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan hidup dan masyarakat sekitar.
AMPLI menekankan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja – klaster lingkungan hidup).
Sebagai tanggapan atas temuan tersebut, AMPLI mengajukan tuntutan berikut:
1. Polres setempat harus segera melakukan penyelidikan atas dugaan pencemaran lingkungan oleh Dapur MBG.
2. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus melakukan pengujian laboratorium terhadap kualitas air, udara, dan tanah di sekitar dapur untuk menentukan tingkat pencemaran.
3. Dapur MBG harus secara transparan mengungkapkan dokumen lingkungan mereka (UKL-UPL/AMDAL dan izin operasional) kepada publik.
4. Dapur MBG harus menghentikan sementara operasinya jika terbukti tidak memenuhi standar pengelolaan limbah dan membahayakan masyarakat.
5. Tanggung jawab hukum dan kompensasi lingkungan harus diberikan jika ditemukan kerusakan lingkungan dan dampak kesehatan warga.
6. Perlindungan hukum harus diberikan kepada warga yang melaporkan, untuk mencegah intimidasi atau tekanan.
Dimas W, perwakilan dari Aliansi Mahasiswa Perhati Lingkungan Indonesia, menyatakan, “Kami menduga Dapur MBG mengabaikan prinsip-prinsip dasar perlindungan lingkungan. Bau menyengat yang dirasakan oleh warga bukan sekadar gangguan, tetapi indikasi pencemaran yang dapat berdampak jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat. Kami mendesak Polres untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan. Lingkungan yang bersih dan sehat adalah hak asasi manusia, bukan hak istimewa yang bisa dikorbankan demi keuntungan bisnis.”
AMPLI menegaskan bahwa masalah lingkungan hidup adalah masalah hak asasi manusia, dan setiap bisnis harus mematuhi standar lingkungan dan bertanggung jawab atas dampak operasinya. Aparat penegak hukum harus melindungi masyarakat dari kejahatan lingkungan yang berpotensi merusak ekosistem dan membahayakan generasi mendatang. AMPLI berjanji untuk terus memantau kasus ini sampai ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Kecamatan Duruka.
Tentang Aliansi Mahasiswa Perhati Lingkungan Indonesia (AMPLI)
Aliansi Mahasiswa Perhati Lingkungan Indonesia (AMPLI) adalah organisasi mahasiswa yang berdedikasi untuk melindungi lingkungan Indonesia dan mempromosikan praktik berkelanjutan. AMPLI bekerja untuk meningkatkan kesadaran akan isu-isu lingkungan, memperjuangkan perubahan kebijakan, dan mendukung inisiatif akar rumput yang melestarikan sumber daya alam Indonesia.
Kontak Media:082261569323
