Kendari – Mantan Menteri Pergerakan BEM Universitas Halu Oleo (UHO), Alfansyah, S.H., mengajak masyarakat untuk tetap bersikap bijak dan tidak tergesa-gesa dalam menyikapi berbagai pemberitaan yang beredar terkait Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara.
Menurut Alfansyah, belakangan ini beredar sejumlah pemberitaan media yang menyebut adanya dugaan penetapan tersangka terhadap Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang, terkait aktivitas pertambangan PT Masempo Dalle. Namun hingga saat ini, informasi tersebut dinilai masih sebatas pemberitaan media dan belum terlihat adanya proses hukum yang jelas maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang dapat mengonfirmasi hal tersebut.
Ia menilai masyarakat perlu memahami bahwa pemberitaan yang berkembang tidak serta-merta dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyimpulkan status hukum seseorang, terlebih jika belum ada kejelasan resmi dari institusi yang berwenang.
“Beberapa pemberitaan yang beredar menyebut adanya tuduhan penetapan tersangka terhadap Ketua Kadin Sultra terkait aktivitas pertambangan PT Masempo Dalle. Namun sampai saat ini, yang berkembang masih sebatas pemberitaan media dan belum ada proses hukum yang secara resmi terlihat atau dikonfirmasi kepada publik,” ujar Alfansyah.
Alumnus Fakultas Hukum tersebut menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia terdapat prinsip praduga tak bersalah, yang mengharuskan setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, menurutnya publik tidak seharusnya langsung membangun kesimpulan atau menghakimi seseorang hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi secara utuh.
Lebih lanjut, Alfansyah juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ia berharap media massa dapat mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan agar setiap informasi yang disampaikan benar-benar berdasarkan fakta yang jelas.
Menurutnya, media memiliki peran besar dalam membentuk opini publik, sehingga pemberitaan yang belum memiliki kejelasan hukum seharusnya disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Selain itu, ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk tetap menjaga kondusivitas daerah dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai narasi yang berkembang di ruang publik.
“Sebagai masyarakat yang cerdas, kita harus mampu memilah informasi secara objektif. Jangan sampai kita ikut menyebarkan atau memperkuat opini yang belum tentu benar, karena hal tersebut justru dapat memperkeruh situasi,” tambahnya.
Alfansyah berharap semua pihak dapat memberikan ruang bagi klarifikasi yang jelas dari pihak-pihak terkait, sehingga persoalan ini dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
“Yang terpenting saat ini adalah menunggu penjelasan resmi dari pihak yang berwenang. Sampai ada kepastian hukum yang jelas, sebaiknya kita semua tetap mengedepankan objektivitas, menghormati asas praduga tak bersalah, dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan,” tutup Alfansyah.(redaksi).
