KENDARI. – DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menemukan indikasi kuat penyalahgunaan kode QR (QR code) bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kendari
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari La Ode Ashar saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan bahwa temuan tersebut mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum petugas operator nosel yang melayani pengisian BBM ke kendaraan yang bukan pemilik sah kode QR tersebut.
“Kita temukan banyak hal saat sidak, salah satunya penggunaan QR code yang tidak sesuai. Artinya, petugas nosel mengisi BBM kepada kendaraan yang sesungguhnya bukan pemiliknya,” kata Ashar saat melaksanakan kunjungan di salah satu SPBU di Kota Kendari, bersama dengan Pemkot Kendari dan Pertamina.
Ia menguraikan, modus kecurangan tersebut lebih berpotensi terjadi akibat adanya kerja sama antara oknum petugas nosel dan pembeli, dengan imbalan uang jasa tertentu. Dugaan ini diperkuat oleh pengakuan pemilik QR code asli yang kodenya sering terpakai di SPBU lain, seperti di wilayah Anggoeya, hingga Puuwatu.
Guna mendalami temuan sidak tersebut, DPRD Kota Kendari meminta rekaman CCTV SPBU Puuwatu per tanggal 20 Agustus dan SPBU Wulele per tanggal 8 September.
Ashar juga menyayangkan sikap PT Pertamina yang dinilai cenderung pasif dan gampang mengamini alasan pengelola SPBU. Padahal, terdapat solusi teknis seperti melakukan reset QR code agar kode lama tidak lagi dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab
Ia menjelaskan bahwa DPRD Kendari kini tengah menyusun rumusan laporan untuk diteruskan ke pemerintah pusat serta mendesak Pertamina memberikan sanksi berat bagi SPBU yang terbukti melanggar.
“Kami minta Pertamina tegas. Jangan hanya imbauan, harus ada sanksi nyata seperti pengurangan kuota, penutupan sementara, hingga pencabutan izin operasional agar ada efek jera,” tegas Ashar (redaksi)
