KONAWE SELATAN, KABENGGA.ID.(12 Oktober 2026). — Aksi damai masyarakat Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang menolak aktivitas PT Tambang Indonesia Sejahtera (PT TIS), berujung ricuh. Insiden tersebut memunculkan sorotan terhadap dugaan pemicu bentrokan, sementara sejumlah persoalan yang menjadi dasar penolakan warga disebut belum mendapatkan penyelesaian yang transparan.
Warga sebelumnya menyuarakan keberatan terhadap pembangunan jetty yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman, dugaan ketidaksesuaian peruntukan ruang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta ketidakjelasan informasi mengenai retribusi dan dana pemeliharaan lingkungan bagi masyarakat terdampak.
Berdasarkan keterangan seorang perwakilan warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, aksi awalnya berlangsung tertib. Situasi kemudian memanas setelah terjadi aksi saling serang yang, menurut saksi tersebut, diawali dengan pelemparan dari arah pos perusahaan.
“Kami hanya menyampaikan aspirasi secara damai. Tiba-tiba dari arah pos perusahaan ada yang melempari kami. Itulah yang memicu kericuhan,” ungkapnya.
Keterangan tersebut merupakan versi salah satu pihak yang perlu diuji melalui penelusuran menyeluruh. Kronologi kejadian, pihak yang pertama kali melakukan tindakan kekerasan, serta dugaan kerusakan yang timbul perlu diperiksa secara objektif berdasarkan keterangan para saksi, rekaman visual, dan bukti lain yang relevan.
Di tengah situasi tersebut, pihak perusahaan disebut lebih dahulu melaporkan insiden itu kepada kepolisian dengan dugaan kerusuhan dan perusakan aset perusahaan. Namun, informasi mengenai laporan tersebut, termasuk materi pengaduan dan perkembangan penanganannya, masih perlu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan maupun kepolisian.
Anggota Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPEKA) Sulawesi Tenggara, Jerry Kambaara, mempertanyakan pemicu bentrokan sekaligus mendesak agar penanganan insiden tidak mengabaikan persoalan mendasar yang melatarbelakangi aksi warga.
Menurut Jerry, bukti visual yang dimiliki warga perlu ditelusuri dan diuji untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kronologi kejadian. Ia juga menilai penyelesaian persoalan antara masyarakat dan perusahaan tidak semestinya berhenti pada penanganan insiden kericuhan.
“Siapa sebenarnya yang memicu kericuhan? Jika warga datang untuk menyampaikan aspirasi secara damai, bagaimana situasinya bisa berakhir menjadi bentrokan? Bukti-bukti visual yang dimiliki warga perlu ditelusuri secara objektif,” ujarnya.
Jerry turut menyoroti persoalan jarak jetty dengan permukiman, dugaan ketidaksesuaian tata ruang, serta transparansi retribusi dan dana lingkungan. Ia meminta persoalan tersebut diperiksa oleh instansi berwenang agar masyarakat memperoleh kejelasan dan tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Ia juga mendesak Camat Lainea dan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan mengambil peran sebagai mediator yang netral. Menurutnya, pemerintah daerah perlu membuka ruang dialog yang melibatkan warga, perusahaan, dan instansi terkait untuk mencari penyelesaian berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku.
Jerry mengingatkan bahwa hak masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, pelaksanaan hak tersebut tetap harus berjalan sesuai ketentuan hukum, sebagaimana setiap dugaan pelanggaran juga harus dibuktikan melalui proses yang objektif.
Kasus ini menuntut penanganan yang menyeluruh: dugaan tindak kekerasan dan perusakan harus diusut berdasarkan bukti, sementara persoalan lingkungan, tata ruang, dan keterbukaan informasi yang dikeluhkan warga perlu diperiksa secara terpisah oleh instansi berwenang.
Media ini membuka ruang hak jawab dan keroksi kepada pihak terkait,demi keberimbangan berita. Semua pemberitaan bersumber dari ARPEKA Sultra./SI.
