Kendari – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari membekuk seorang pengedar narkotika berinisial A (36), yang kedapatan memiliki sebanyak 63 paket sabu di kawasan BTN Baruga Saranani Lestari, Jalan Kosgoro, Kecamatan Baruga, pada Minggu malam (11/10).

Kepala Satresnarkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir Musni di Kendari, Senin, mengatakan bahwa penangkapan terduga pelaku dilakukan sekitar pukul 19.30 WITA berkat laporan dan informasi dari masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkotika di kompleks perumahan tersebut.

“Awalnya tim kami menerima laporan warga sekitar pukul 17.00 WITA terkait maraknya transaksi narkotika di kompleks perumahan tersebut.

Petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengamankan tersangka A,” katanya.

Menurut dia pada saat penangkapan awal, petugas menyergap tersangka dan menemukan 15 potongan pipet berisi paket sabu yang disembunyikan di dalam saku celananya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman tersangka di perumahan tersebut.

Dalam penggeledahan rumah, tim Opsnal kembali menemukan 48 paket sabu tambahan beserta sejumlah barang bukti nonnarkotika. Barang bukti yang turut disita di lokasi di antaranya dua unit timbangan digital, puluhan potongan pipet, sendok sabu, saset kosong, alat pembungkus, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.

“Dari tangan tersangka, disita total 63 paket plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto mencapai 41,63 gram,” ujarnya.

Andi Musakkir mengungkapkan saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani pemeriksaan intensif, uji laboratorium, serta pengembangan jaringan peredaran lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun  2026. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *