KONAWE, KABENGGA.ID.(12 Oktober 2026). – Pembayaran honor aparat Desa Awuliti dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk periode Juli–Agustus 2026 menjadi sorotan. Pasalnya, dana yang disebut telah dicairkan pada 30 September 2026 itu diduga belum diterima oleh pihak yang berhak.
Berdasarkan informasi yang diterima, pencairan dana melalui Bagian Keuangan Sekretariat Kabupaten Konawe tersebut tercatat dalam perintah pembayaran honor aparat desa dan BPD dengan nilai total Rp57.600.000.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa aparat desa dan anggota BPD di sejumlah desa lain telah menerima pembayaran honor mereka. Sementara itu, honor untuk aparat Desa Awuliti dan anggota BPD setempat disebut masih belum diterima.
Selain mempertanyakan realisasi pembayaran, muncul pula dugaan bahwa dana honor tersebut digunakan untuk menutupi utang Kepala Desa Awuliti, Asrianto. Namun, dugaan tersebut belum masih memerlukan konfirmasi dan memerlukan penelusuran lebih lanjut mengenai aliran serta penggunaan dana yang dimaksud.
Sejumlah aparat desa dan anggota BPD dikabarkan berencana membawa persoalan ini ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri proses pencairan, penggunaan, dan penyaluran dana tersebut untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Awuliti, Asrianto, mengenai dugaan belum dibayarkannya honor tersebut maupun tudingan terkait penggunaan dana untuk menutupi utang. Konfirmasi dari pemerintah desa dan Bagian Keuangan Sekretariat Kabupaten Konawe masih diperlukan.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan dalam persoalan ini perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak berwenang.
Di harapkan pihak berwenang menindak lanjuti daripada informasi Warga demi kepercayaan publik.(redaksi).
