KENDARI — Puluhan massa Serikat Mahasiswa Pemerhati Keadilan Rakyat (SMPKR) kembali turun ke jalan. Kamis (11/12/2025), mereka menggelar Aksi Jilid II di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, menyasar langsung dugaan diskriminasi penegakan hukum dan pungutan tidak sah oleh oknum penyidik Polres Konawe dalam penanganan kasus perjudian sabung ayam.
Aksi ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang digelar di Mapolres Konawe. SMPKR menilai penanganan perkara tersebut sarat kejanggalan, tebang pilih, dan jauh dari prinsip keadilan hukum.
Dalam tuntutannya, massa mendesak Kapolda Sultra segera mengevaluasi kinerja Kapolres Konawe beserta jajarannya yang dianggap gagal menegakkan hukum secara adil di tengah masyarakat. Selain itu, mereka juga meminta Bidpropam Polda Sultra segera memeriksa Kasat Reskrim dan para penyidik yang diduga melanggar Kode Etik dan Disiplin Polri, termasuk dugaan adanya pungutan tidak sah terhadap enam orang terperiksa yang akhirnya dibebaskan.
SMPKR mengungkap, pada Jumat malam, 7 November 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, Polres Konawe melalui Kasat Reskrim AKP Taufik Hidayat bersama Tim Operasi Sikad Anoa 2025 melakukan penggerebekan praktik perjudian sabung ayam di Desa Watulawu, Kecamatan Amonggedo.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang terperiksa, lima ekor ayam bangkok, serta uang tunai sebesar Rp1 juta. Namun, penanganan lanjutan perkara ini justru menuai tanda tanya besar.
Ld. M. Nur Sunandar, selaku Jenderal Lapangan aksi, dalam orasinya menegaskan bahwa Kasat Reskrim Konawe dinilai tidak serius memberantas praktik perjudian sabung ayam. Pasalnya, pelaku utama berinisial Sugeng, yang disebut sebagai pemilik arena sekaligus rumah tempat berlangsungnya perjudian, hingga kini belum tersentuh hukum dan masih bebas berkeliaran. Bahkan, pemilik ayam yang tengah bertanding saat penggerebekan juga tidak ditangkap.
“Ini jelas mencederai rasa keadilan. Dari delapan orang yang diamankan, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DK. Sementara tujuh orang lainnya dibebaskan dengan alasan yang tidak jelas dan tidak berdasar hukum,” tegas Sunandar.
Ia merinci, satu orang terperiksa dibebaskan pada malam penggerebekan, sementara enam lainnya baru dilepas keesokan harinya. Pola ini, menurutnya, memperkuat dugaan adanya diskriminasi hukum dan praktik tidak sehat dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Menanggapi aksi tersebut, Bidpropam Polda Sultra menerima audiensi dan seluruh tuntutan massa. Pihak Propam menyatakan akan melakukan langkah-langkah terukur serta mengarahkan SMPKR untuk segera melayangkan laporan resmi melalui kanal pengaduan online agar kasus ini mendapat atensi langsung dari Mabes Polri.
SMPKR menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada lagi praktik “tajam ke bawah, tumpul ke atas” dalam penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.
