Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar fakta mencengangkan di balik Pilkada Lampung Tengah 2024. Uang hasil korupsi yang diterima Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, ternyata digunakan untuk melunasi utang bank biaya kampanye.

Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkap total aliran dana haram yang diterima Ardito mencapai Rp5,75 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp5,25 miliar dipakai untuk melunasi pinjaman bank yang sebelumnya digunakan sebagai modal kampanye, sementara Rp500 juta digunakan untuk dana operasional bupati.

Ironisnya, laporan resmi dana kampanye Ardito Wijaya–I Komang Koheri ke KPU Lampung Tengah justru menunjukkan angka yang jauh lebih kecil. Berdasarkan audit independen, total pengeluaran kampanye pasangan ini hanya Rp649,2 juta, dengan saldo akhir Rp9,9 juta dan dinyatakan tidak memiliki utang.

Ketua KPU Lampung Tengah, Gunarto, menegaskan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, seluruh kewajiban kampanye telah dilunasi. Namun, temuan KPK justru mengungkap fakta sebaliknya: utang kampanye dibayar belakangan menggunakan uang suap proyek.

Untuk membongkar aliran dana tersebut, KPK menerapkan strategi follow the money dengan menggandeng PPATK dan pihak perbankan. KPK menegaskan penelusuran tidak berhenti pada Ardito semata, tetapi akan menjalar ke tim pemenangan hingga partai politik pengusung, termasuk PDIP yang mengusung pasangan ini pada Pilkada 2024.

Modus korupsi Ardito terbilang sistematis. Baru dilantik awal 2025, ia langsung memerintahkan pengaturan pemenang proyek melalui e-katalog, dengan syarat perusahaan pemenang harus milik keluarga atau tim suksesnya. Ardito mematok fee 15–20 persen dari nilai proyek.

Dalam praktiknya, Ardito meminta anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra mengatur pemenang proyek di sejumlah SKPD, berkoordinasi dengan Plt Kepala Bapenda Anton Wibowo. Uang suap mengalir melalui Riki dan Ranu Hari Prasetyo, adik kandung Ardito.

KPK mencatat, pada periode Februari–November 2025, Ardito menerima Rp5,25 miliar dari para rekanan proyek. Selain itu, ia juga menerima Rp500 juta dari Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri, untuk memenangkan proyek alat kesehatan.

Atas kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka: Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, Anton Wibowo, dan Mohamad Lukman Sjamsuri. Seluruhnya telah ditahan selama 20 hari hingga 29 Desember 2025.

Skandal ini menegaskan satu hal: uang kampanye yang dilaporkan bersih, ternyata dibayar lunas dengan uang korupsi setelah kekuasaan diraih. KPK pun memastikan penelusuran belum selesai—dan lingkaran politik di balik kasus ini bisa segera menyusul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *