Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra), Ali Subarno, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna atas langkah tegas menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa melalui mekanisme Ganti Uang (GU) Persediaan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2023.

Namun demikian, Ali menegaskan bahwa penetapan tiga tersangka belum cukup dan tidak boleh menjadi titik akhir penegakan hukum. Ia menilai, kuat dugaan masih terdapat aktor lain yang berperan strategis dalam proses penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut.

“Penetapan tiga tersangka ini patut diapresiasi, tetapi jangan berhenti di situ. Ini baru langkah awal. Kejari Muna harus berani menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Ali, Sabtu (13/12/2025).

IMALAK Sultra secara terbuka mendorong Kejari Muna agar melanjutkan penyidikan tanpa pandang bulu, termasuk membuka kemungkinan pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap mantan Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri, apabila alat bukti mengarah pada yang bersangkutan.

“Jika bukti mengarah pada eks Pj Bupati Muna Barat, Bahri, maka Kejari Muna wajib menetapkannya sebagai tersangka. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” kecamnya.

Ali menilai, dalam praktiknya, penggunaan anggaran melalui mekanisme GU tidak mungkin berjalan sendiri tanpa persetujuan, arahan, atau setidaknya pengetahuan pejabat di level tertinggi daerah. Oleh karena itu, seluruh alur kebijakan dan pertanggungjawaban anggaran harus dibuka secara transparan.

“Kami mendesak Kejari Muna menguliti seluruh proses GU ini. Jika ada disposisi atau kebijakan yang mengarahkan terjadinya penyimpangan, maka semua pihak yang terlibat harus diproses hukum, termasuk mantan Pj Bupati Muna Barat,” lanjutnya.

Lebih jauh, IMALAK Sultra juga meminta agar saksi-saksi kunci diperiksa ulang, tak terkecuali Bahri yang saat ini menjabat sebagai Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset Pemerintahan Desa pada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri RI.

“Kami tidak ingin penegakan hukum tebang pilih. Kasus korupsi harus menyeret siapa pun yang terlibat, dari level bawah hingga pejabat puncak,” tandas Ali.

IMALAK Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi di Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Muna Barat, agar keadilan benar-benar ditegakkan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *