Konawe ll Kabengga.id – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe berinisial AGS dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penggelapan dana plasma atau bagi hasil kebun sawit milik PT Surya Jaya Agrindo Perkasa (SJAP) di Desa Wawoone, Kecamatan Wonggeduku.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/382/IX/2025/SPKT/Polda Sultra, tertanggal Selasa (30/9/2025).
Pelapor sekaligus pemilik lahan, Yono, menjelaskan bahwa sejak 2011, PT SJAP mulai beroperasi di wilayah Konawe, termasuk di Kecamatan Wonggeduku. Saat itu, perusahaan menawarkan sistem kerja sama bagi hasil: 20 persen untuk pemilik lahan dan 80 persen untuk perusahaan.
“Warga menyetujui karena dijanjikan sawit mulai panen pada 2017,” ujar Yono, Kamis (9/10/2025).
Namun hingga 2020, dana plasma yang dijanjikan tak kunjung diterima. Alasan yang disampaikan saat itu, belum ada koperasi yang dapat menampung dan menyalurkan dana tersebut.
Pada masa itu, AGS yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Wonua Mepokoaso meminta warga melakukan pematokan ulang lahan dengan dalih tidak lagi digunakan perusahaan. Padahal, menurut warga, lahan tersebut masih produktif.
Memasuki 2021 hingga pertengahan 2022, sebagian warga mulai menerima pencairan dana plasma melalui koperasi yang dipimpin AGS. Namun sejak 2023, pencairan itu berhenti total.
“Kami sudah sering menanyakan, tapi jawabannya selalu sama — disuruh menunggu karena dananya belum masuk,” jelas Yono.
Belakangan, warga memperoleh informasi dari pihak PT SJAP bahwa dana plasma sebenarnya rutin disalurkan setiap bulan ke rekening koperasi. Fakta tersebut membuat warga merasa dirugikan dan sepakat melapor ke Polda Sulawesi Tenggara.
“Dari situ kami merasa ditipu dan meminta agar kasus ini diproses sesuai hukum,” tegas Yono.
Hingga berita ini diturunkan, AGS belum memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut.
Pihak Ditreskrimum Polda Sultra, melalui Kombes Pol Wisnu Wibowo, juga belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan itu.**
