JAKARTA, KABENGGA.ID. – Peluang pembentukan Provinsi Kepulauan Buton kembali menguat setelah sebuah kajian akademik menyimpulkan wilayah tersebut telah memenuhi sejumlah indikator penting sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB). Temuan itu terungkap dalam penelitian tesis yang dipresentasikan Aldi Pradana, mahasiswa Program Magister Kebijakan Publik Institut STIAMI Jakarta.
Dalam sidang tesis yang digelar pada 8 Juni 2026, Aldi mengangkat penelitian berjudul “Analisis Studi Kelayakan Provinsi Kepulauan Buton Sebagai Daerah Otonomi Baru”. Kajian tersebut menelaah berbagai aspek strategis yang selama ini menjadi tolok ukur pemerintah dalam menilai usulan pembentukan daerah baru.
Aldi Pradana yang juga dikenal sebagai akademisi, pengamat kebijakan publik, dan Direktur Eksekutif Indonesia Public Policy (IPP), menegaskan bahwa penelitian tersebut disusun untuk menghadirkan perspektif akademik yang objektif, terukur, dan berbasis data terkait kelayakan pembentukan Provinsi Kepulauan Buton.
“Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepulauan Buton memiliki potensi dan kapasitas yang cukup untuk menjadi provinsi baru. Selain didukung sumber daya alam yang besar, wilayah ini juga memiliki identitas historis dan budaya yang kuat serta memenuhi sejumlah indikator kelayakan yang dipersyaratkan dalam pembentukan daerah otonomi baru,” ujar Aldi dalam pemaparannya.
Penelitian tersebut mengkaji berbagai indikator utama, mulai dari aspek administrasi pemerintahan, kapasitas fiskal daerah, potensi ekonomi, jumlah penduduk, rentang kendali pemerintahan, hingga dukungan sosial-politik masyarakat.
Menurut Aldi, pembentukan Provinsi Kepulauan Buton tidak boleh dipandang semata sebagai agenda pemekaran administratif. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan instrumen strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat efektivitas pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah kepulauan.
Ia menyoroti persoalan rentang kendali pemerintahan yang selama ini menjadi tantangan nyata bagi masyarakat Kepulauan Buton. Jarak yang relatif jauh dari pusat pemerintahan provinsi dinilai berdampak terhadap percepatan pembangunan infrastruktur, akses layanan dasar, hingga koordinasi pemerintahan.
“Pemekaran harus dipandang sebagai instrumen untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan akhirnya bukan sekadar membentuk provinsi baru, melainkan memastikan kesejahteraan masyarakat meningkat melalui tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan responsif,” tegasnya.
Selain aspek administratif dan ekonomi, penelitian tersebut juga menggarisbawahi kekuatan historis Kepulauan Buton. Kawasan yang pernah menjadi pusat Kesultanan Buton itu dinilai memiliki identitas sosial dan budaya yang kuat, yang hingga kini tetap menjadi perekat masyarakat di wilayah kepulauan.
Dalam rekomendasinya, Aldi mendorong pemerintah pusat untuk meninjau kembali kebijakan moratorium pemekaran daerah dengan pendekatan yang lebih objektif dan berbasis bukti empiris. Menurutnya, daerah-daerah yang telah memenuhi indikator kelayakan seharusnya memperoleh kesempatan untuk dievaluasi secara adil berdasarkan kapasitas dan kebutuhan riil masyarakat.
“Penilaian terhadap usulan daerah otonomi baru harus bertumpu pada data, kebutuhan pembangunan, dan kepentingan masyarakat, bukan semata-mata terhambat oleh kebijakan moratorium yang bersifat umum,” katanya.
Kajian tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi pemerintah, DPR, akademisi, dan para pemangku kepentingan dalam melihat prospek pembentukan Provinsi Kepulauan Buton secara lebih komprehensif, terukur, dan berbasis kajian ilmiah.
Sidang tesis yang berlangsung di Institut STIAMI mendapat apresiasi dari tim penguji karena dinilai mengangkat isu strategis yang berkaitan dengan desentralisasi, tata kelola pemerintahan daerah, dan pemerataan pembangunan di kawasan Indonesia Timur.
Melalui penelitian tersebut, Aldi berharap aspirasi masyarakat Kepulauan Buton dapat terus diperjuangkan melalui jalur akademik dan kebijakan publik yang konstruktif, sehingga setiap keputusan terkait pemekaran daerah benar-benar berpijak pada kebutuhan masyarakat, kapasitas daerah, dan kepentingan pembangunan nasional.(redakai).
