Kendari ll Kabengga.id ( 9 Oktober 2025) – Kasus dugaan pencurian bijih nikel di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kembali mencuat ke publik. Nama mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra, Irjen Pol (Purn) Merdisyam, disebut-sebut terlibat dalam kasus ini dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Kendari pada 30 September 2025.

Kasus ini bermula pada tahun 2020 di Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe. Budi Yuwono, selaku pelapor, mengklaim sebagai pemilik sah atas 100 ribu metrik ton ore nikel berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kendari. Ia menuding PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) telah mengambil 80 ribu metrik ton ore nikel miliknya tanpa izin.

Dalam persidangan, dua terdakwa, Deny Zainal Ahudin dan Maliatin, didakwa atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian ore nikel milik Budi Yuwono. Yang mengejutkan adalah penyebutan nama Irjen Pol (Purn) Merdisyam dalam proses hukum ini.

Abdul Rachman Thaha, Sekretaris Jenderal Laskar Merah Putih (LMP), menilai ada upaya pembunuhan karakter terhadap Merdisyam terkait penyebutan namanya dalam sidang tersebut. Hal ini menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat dan perhatian publik.

Penyebutan nama Merdisyam menambah panjang daftar dugaan praktik kolusi dalam industri pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Sebelumnya, Ombudsman telah meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terkait dugaan pencurian ore nikel di Konawe.

Merdisyam, yang pernah menjabat sebagai Kapolda Sultra, kini menjabat sebagai Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wakil Irwasum) Polri. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Merdisyam terkait tudingan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh penting dalam institusi kepolisian dan menyentuh sektor strategis nasional, yaitu pertambangan nikel. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta tidak ada pihak yang kebal hukum.

Pihak berwenang diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi mengenai keterlibatan Merdisyam. Publik menantikan perkembangan selanjutnya untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Kasus ini juga menjadi perhatian para pengusaha dan masyarakat yang terlibat dalam industri pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Mereka berharap kasus ini tidak hanya diselesaikan secara hukum, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola industri pertambangan di daerah tersebut.

Seiring berjalannya waktu, diharapkan kasus ini menjadi pembelajaran agar praktik-praktik ilegal dalam industri pertambangan dapat diminimalisir dan tidak merugikan pihak yang berhak.

Publik juga berharap aparat penegak hukum bekerja profesional dan independen, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tetap terjaga.

Sulawesi Tenggara merupakan salah satu daerah penghasil nikel terbesar di Indonesia, sehingga penyelesaian kasus ini secara tuntas dan adil sangat penting untuk menjaga integritas dan keberlanjutan industri pertambangan nikel di daerah tersebut.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *