Unaaha ll Kabengga.id – Dugaan pelanggaran kode etik kembali mencoreng wajah peradilan di Sulawesi Tenggara. Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha berinisial YAP resmi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) RI oleh Akbar, suami dari Ainun Indarsih, pihak yang tengah bersengketa dengan raksasa industri nikel PT Obsidian Stainless Steel (OSS).

Kuasa hukum Ainun, Andri Darmawan, membenarkan laporan tersebut. Ia menegaskan, yang dilaporkan bukan hanya YAP, melainkan juga Ketua PN Unaaha beserta majelis hakim yang menangani perkara gugatan perlawanan eksekusi terkait OSS.

“Suami klien saya telah melaporkan Ketua PN Unaaha serta majelis hakim, termasuk YAP, ke Komisi Yudisial RI,” ujar Andri, Sabtu (27/9/2025).

Menurut Andri, inti laporan itu adalah dugaan tindakan nonprosedural hakim yang diam-diam menginisiasi pertemuan dengan Akbar di luar ruang sidang. Dalam pertemuan tersebut, hakim disebut menawarkan diri untuk menjadi mediator antara keluarga Ainun dengan pihak PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT OSS.

“Ada beberapa pertemuan hakim dengan suami klien kami. Dia menawarkan untuk memediasi dengan OSS. Semua bukti percakapan, rekaman suara, hingga rekaman CCTV sudah diserahkan ke KY,” tegas Andri.

Mediasi Ilegal?

Andri menegaskan, apa yang dilakukan hakim jelas menabrak aturan. Mediasi, kata dia, hanya boleh dilakukan di ruang mediasi resmi pengadilan, bukan di luar mekanisme hukum yang berlaku.

“Tidak boleh ada mediasi di luar pengadilan, apalagi melibatkan hakim yang sedang menangani perkara itu,” tegasnya lagi.

Lebih jauh, Ketua KAI Sultra ini mengungkapkan bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti KY. Bahkan, pekan lalu, empat pejabat PN Unaaha—termasuk Ketua PN dan tiga hakim majelis—telah diperiksa langsung di Pengadilan Tinggi Sultra oleh Komisioner KY RI.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait, demi keberimbangan berita. ( ** )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *