Kendari – Kabengga.id ll Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., menghadiri penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kegiatan yang dirangkaikan dengan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021 itu berlangsung di salah satu hotel di Kendari, Jumat (26/9/2025).

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), dalam sambutannya mengapresiasi sinergi lintas institusi tersebut. Ia menilai kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan merupakan langkah strategis dalam memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam mendukung implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang profesional dan akuntabel.

“Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara hukum yang melibatkan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar ASR.

Namun, ia juga menyoroti sejumlah tantangan, seperti masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya, adanya penunggakan iuran, serta rendahnya kesadaran terhadap pentingnya jaminan sosial bagi pekerja. Menurutnya, peran Jaksa Pengacara Negara sangat vital dalam pendampingan maupun penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Mintje Wattu, mengungkapkan bahwa hingga 22 September 2025, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sultra baru mencapai 32,37% atau sekitar 330.000 dari total potensi 1,2 juta pekerja. Capaian ini menempatkan Sultra di urutan ke-29 dari 38 provinsi.

“Ini menjadi tantangan besar yang harus ditangani bersama dengan dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum,” ungkap Mintje.

Sepanjang tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan Sultra telah menyalurkan manfaat sebesar Rp240 miliar untuk 21.000 kasus, termasuk beasiswa senilai Rp1,35 miliar bagi 334 anak peserta.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *