JAKARTA – KABENGGA. ID ll Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tambang yang membandel.
Puluhan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), mayoritas beroperasi di Sulawesi Tenggara, resmi dijatuhi sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan.
Surat keputusan ini ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno. Setidaknya, sejumlah nama besar seperti PT Bumi Raya Makmur Mandiri, PT Cipta Djaya Selaras Mining, hingga PT Dharma Bumi Kendari ikut masuk daftar hitam.
Alasan sanksi ini jelas: perusahaan lalai memenuhi kewajiban penyediaan jaminan reklamasi, syarat vital untuk memastikan pemulihan lingkungan pasca-tambang.
“Pemegang IUP wajib menyediakan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang,” tegas surat yang mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2010 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
Dianggap Bandel, Tiga Kali Diperingatkan
Sanksi ini bukan keputusan mendadak. Dokumen yang diperoleh Perdetiknews mengungkap, Kementerian ESDM telah melayangkan tiga kali peringatan tertulis:
10 Desember 2024
16 Mei 2025
5 Agustus 2025
Namun, perusahaan tetap mengabaikan kewajiban tersebut. Alhasil, Pasal 52 Permen ESDM pun diterapkan: IUP yang tak patuh setelah peringatan resmi, kena sanksi penghentian sementara.
Deretan Nama Perusahaan yang Disanksi
Dalam lampiran surat, puluhan perusahaan tercatat. Antara lain:
PT Duta Tambang Gunung Perkasa
PT Era Utama Perkasa
PT Geomineral Inti Perkasa
PT Hikari Jeindo
PT Indra Bumi Mulia
PT Karunia Sejahtera Mandiri
PT Maesa Optimalah Mineral
PT Meta Mineral Pradana
PT Multi Bumi Sejahtera
PT Pandu Urane Perkasa
PT Panji Nugraha Sakti
PT Putra Kendari Sejahtera
PT Rizqi Biokas Pratama
PT Suria Lintas Gemilang
PT Trised Mega Cemerlang
PT Wijaya Nikel Nusantara
CV Indah Sari
PT Ratok Mining
PT Bumi Indonesia Bersinar
PT Mineral Sukses Makmur
PT Tambang Sungai Suir
PT Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia
Sanksi Bisa Dicabut
Meski kena “rem darurat”, perusahaan tetap diwajibkan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan di wilayah tambang masing-masing.
Sanksi penghentian sementara ini otomatis gugur bila perusahaan segera mengajukan Dokumen Rencana Reklamasi dan menempatkan Jaminan Reklamasi hingga tahun 2025.
Langkah keras ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pemegang IUP agar tidak lagi main( * * ).