JAKARTA – KABENGGA. ID ll Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tambang yang membandel.
Puluhan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), mayoritas beroperasi di Sulawesi Tenggara, resmi dijatuhi sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan.

Surat keputusan ini ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno. Setidaknya, sejumlah nama besar seperti PT Bumi Raya Makmur Mandiri, PT Cipta Djaya Selaras Mining, hingga PT Dharma Bumi Kendari ikut masuk daftar hitam.

Alasan sanksi ini jelas: perusahaan lalai memenuhi kewajiban penyediaan jaminan reklamasi, syarat vital untuk memastikan pemulihan lingkungan pasca-tambang.

“Pemegang IUP wajib menyediakan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang,” tegas surat yang mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2010 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.

Dianggap Bandel, Tiga Kali Diperingatkan

Sanksi ini bukan keputusan mendadak. Dokumen yang diperoleh Perdetiknews mengungkap, Kementerian ESDM telah melayangkan tiga kali peringatan tertulis:

10 Desember 2024

16 Mei 2025

5 Agustus 2025

Namun, perusahaan tetap mengabaikan kewajiban tersebut. Alhasil, Pasal 52 Permen ESDM pun diterapkan: IUP yang tak patuh setelah peringatan resmi, kena sanksi penghentian sementara.

Deretan Nama Perusahaan yang Disanksi

Dalam lampiran surat, puluhan perusahaan tercatat. Antara lain:

PT Duta Tambang Gunung Perkasa

PT Era Utama Perkasa

PT Geomineral Inti Perkasa

PT Hikari Jeindo

PT Indra Bumi Mulia

PT Karunia Sejahtera Mandiri

PT Maesa Optimalah Mineral

PT Meta Mineral Pradana

PT Multi Bumi Sejahtera

PT Pandu Urane Perkasa

PT Panji Nugraha Sakti

PT Putra Kendari Sejahtera

PT Rizqi Biokas Pratama

PT Suria Lintas Gemilang

PT Trised Mega Cemerlang

PT Wijaya Nikel Nusantara

CV Indah Sari

PT Ratok Mining

PT Bumi Indonesia Bersinar

PT Mineral Sukses Makmur

PT Tambang Sungai Suir

PT Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia

Sanksi Bisa Dicabut

Meski kena “rem darurat”, perusahaan tetap diwajibkan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan di wilayah tambang masing-masing.

Sanksi penghentian sementara ini otomatis gugur bila perusahaan segera mengajukan Dokumen Rencana Reklamasi dan menempatkan Jaminan Reklamasi hingga tahun 2025.

Langkah keras ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pemegang IUP agar tidak lagi main( * * ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *