Kendari – Kabengga.id ll Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari meringkus pria berinisial R (34) karena tega menyebarkan video asusila dirinya bersama mantan istrinya. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (6/9/2025).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan, aksi itu bermula saat R merekam hubungan intim dengan mantan istrinya, sebut saja Melati (22), di Kecamatan Kadia pada Agustus 2025.

Namun, tanpa sepengetahuan korban, video tersebut justru disebarkan pelaku melalui story Facebook di bulan yang sama. Korban yang kaget langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Kendari.
“Unit Tipidter berhasil menangkap pelaku R di Gunung Jati pada Sabtu pukul 15.40 WITA. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Malau.
Polisi masih mendalami motif penyebaran video asusila tersebut.
Ancaman Hukuman Berat
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan berbasis elektronik yang menjerat warga Sultra. R terancam dijerat dengan UU ITE dan pasal terkait pornografi dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun.**