Kendari ll Kabengga.id(2 September 2025) – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar mengenai penarikan retribusi sampah rumah tangga.

Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto, menegaskan bahwa untuk sementara penagihan retribusi sampah rumah tangga umum belum diberlakukan. Saat ini, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi rumah tangga yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Informasi yang menyebut semua rumah tangga wajib membayar retribusi sampah belum benar adanya. Saat ini, penarikan retribusi hanya berlaku bagi ASN, baik PNS maupun P3K,” jelas Sahuriyanto.

Berlaku Bertahap

Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Selain ASN, pemerintah juga mulai menarik retribusi dari sektor usaha, seperti rumah toko (ruko), rumah makan, restoran, hingga perhotelan.

Penarikan secara bertahap ini menjadi langkah awal penerapan perda sekaligus upaya mendorong kesadaran bersama dalam menjaga kebersihan kota.

Penataan Sistem Pengelolaan Sampah

Menurut Sahuriyanto, kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari upaya Pemkot Kendari untuk menata sistem pengelolaan sampah agar lebih profesional dan berkelanjutan.

“Penarikan retribusi dilakukan bertahap, dimulai dari ASN dan pelaku usaha. Untuk masyarakat umum akan disosialisasikan lebih lanjut sebelum diberlakukan secara menyeluruh,” tambahnya.

Harapan untuk Masyarakat

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat memahami bahwa penerapan retribusi sampah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi aktif dalam mewujudkan Kendari sebagai kota yang bersih, nyaman, dan berkelanjutan.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *