KISAH pilu dialami Anwar, seorang warga asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia harus menelan kenyataan pahit usai menjadi korban penipuan oleh oknum polisi bernama Ipda Daslin Mundu, yang saat itu menjabat sebagai Wakapolsek Pasangkayu di Sulawesi Barat (Sulbar).

Kepada media, Anwar menceritakan awal mula dirinya terjebak dalam modus penipuan berkedok bisnis minyak goreng industri. Peristiwa bermula pada September 2024, ketika pemerintah menghentikan subsidi minyak curah. Dalam situasi itulah, Daslin datang menawarkan “peluang usaha” berupa minyak goreng industri dari perusahaan bernama PT Tanjung Sarana Lestari, yang diklaim sebagai distributor resmi.

“Awalnya saya percaya karena oknum tersebut merupakan aparat kepolisian aktif. Saya mentransfer uang secara bertahap dengan total Rp135 juta untuk 9 ton minyak. Sisanya Rp15 juta untuk biaya pengiriman akan dibayarkan setelah barang diterima,” ujar Anwar saat ditemui, Minggu (20/7).

Namun kenyataannya, minyak yang dijanjikan tak pernah datang. Upaya Anwar untuk menagih hanya berujung pada sederet janji tanpa kepastian. Bahkan, karena modal yang digunakan berasal dari pinjaman bank, Anwar sempat meminta pelaku membantu membayar cicilan.

Tak tahan dengan kebohongan berulang, Anwar akhirnya memilih mengungkap kasus ini di media sosial.

“Saya unggah di Info Pasangkayu, baru oknum polisi itu merespons. Dia minta postingan dihapus dengan syarat membantu bayar cicilan saya,” ungkapnya.

Beberapa kali janji pelunasan dilontarkan, tetapi lagi-lagi hanya omong kosong. Dana Rp20 juta sempat ditransfer, namun Anwar menolak karena menuntut pelunasan penuh. Sisa kerugian sebesar Rp115 juta tak kunjung dikembalikan.

Anwar kemudian menempuh jalur hukum dengan melapor ke aplikasi Aduan Polisi Nakal Propam Polri. Kasus sempat bergulir ke Propam Polres Pasangkayu hingga Polda Sulbar. Anwar bahkan diperiksa secara resmi oleh Propam, namun penyelesaian tetap tidak menemui titik terang.(redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *