Opini
SEPANJANG* sejarah perpolitikan di tanah air, jabatan Kapolri selalu identik dengan kekuasaan yang nyaris tak tersentuh.
Dari era Orde Lama, Orde Baru, hingga Reformasi, Kapolri adalah orang kuat. Ia berdiri di puncak institusi bersenjata, dekat dengan Presiden, dekat dengan kekuasaan.
Banyak Kapolri yang jatuh karena politik, dicopot karena tak sejalan, atau pensiun dengan tenang. Tapi tidak pernah ada yang jatuh seperti ini.
Baru Listyo Sigit Prabowo yang menjadi tersangka dan ditahan oleh institusinya sendiri.
Ini bukan sekadar pergantian jabatan. Ini adalah sejarah yang berbelok.
Kita harus jujur mencatat. Listyo Sigit bukan Kapolri biasa. Ia adalah Kapolri terlama di era Reformasi, menjabat sejak 2021 hingga 2026.
Ia melewati dua Presiden. Ia dikenal sebagai jenderal yang rapi, tenang, dan sangat dipercaya.
Lalu pada Selasa malam, 3 November 2026, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan dengan suara tegas: LSP ditetapkan tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dan malam itu juga, ia langsung ditahan di Rutan Mabes Polri.
Institusi yang dulu ia pimpin, kini menjadi institusi yang menahannya.
Inilah yang membuat kasus ini berbeda dari semua kasus Kapolri sebelumnya.
Dulu, jika ada jenderal bermasalah, penyelesaiannya sering dilakukan di ruang tertutup. Mutasi. Pencopotan. Pensiun dini. Selesai. Publik hanya mendengar kabar, tanpa pernah melihat proses hukum yang terbuka.
Kini tidak. Polri justru membuka ke publik, menyebut inisial, menyebut pasal, menyebut penahanan. Ini adalah bentuk keberanian institusional yang belum pernah kita lihat sebelumnya.
Tentu saja, kita harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Status tersangka bukanlah vonis bersalah. Listyo Sigit berhak membela diri di pengadilan.
Tapi dari sisi sejarah, langkah Polri ini sudah menjadi pesan yang sangat kuat: Tidak ada yang kebal hukum, bahkan mantan Kapolri sekalipun.
Pertanyaannya sekarang bukan lagi soal siapa yang menyadap siapa. Pertanyaannya adalah: Apakah Polri benar-benar berani membersihkan dirinya sendiri sampai tuntas?
Karena jika penyadapan ini bisa terjadi pada 2025-2026, di masa ketika Listyo Sigit masih Kapolri dan kemudian menjadi Kepala Staf Kepresidenan, maka publik berhak bertanya: Siapa lagi yang terlibat? Siapa yang memerintah? Siapa yang menikmati hasil sadapan itu?
Inilah ujian bagi Kapolri baru, Jenderal Suyudi. Apakah ia akan melanjutkan pembersihan ini, atau berhenti di tiga nama saja?
Bagi saya, Jafrun, peristiwa ini adalah titik balik. Untuk pertama kalinya, hukum di Indonesia tidak berhenti di pintu Mabes Polri. Hukum masuk ke dalam Mabes Polri itu sendiri.
Sejarah akan mencatat: Pada November 2026, untuk pertama kalinya, seorang mantan Kapolri ditahan oleh anak buahnya sendiri, karena diduga menyadap Presidennya sendiri.
Dan sejarah itu tidak akan bisa dihapus, sama seperti log LIMS yang katanya sempat dihapus itu**
