JAKARTA, KABENGGA.ID (4 November 2026). – Koalisi Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Rabu (4/11/2026). Aksi tersebut membawa tuntutan serius terkait dugaan maraknya aktivitas jual beli narkotika serta praktik penimbunan dan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Desa Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Mabes Polri, khususnya Bareskrim Polri dan Divisi Propam, agar segera mengambil langkah konkret untuk mengusut dugaan aktivitas ilegal yang dinilai berpotensi merusak keamanan, ketertiban, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Koordinator Lapangan (Korlap) I, Abdi Aditya, menegaskan bahwa dugaan peredaran narkotika di Desa Lalonggasumeeto tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Menurutnya, diperlukan penyelidikan serius dan menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya aktivitas yang melanggar hukum di wilayah tersebut.
“Kami mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera turun langsung ke Desa Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe. Dugaan aktivitas jual beli narkotika harus diusut secara serius. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan yang jelas,” tegas Abdi Aditya.
Ia menilai, langkah langsung dari aparat pusat diperlukan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan tidak terhambat oleh berbagai kepentingan di tingkat lokal.
Selain dugaan peredaran narkotika, Koalisi Pemerhati Hukum Sultra turut menyoroti dugaan praktik penimbunan BBM ilegal yang disebut terjadi di wilayah hukum Polsek Lalonggasumeeto.
Koordinator Lapangan II, Akbar Rasyid, meminta Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Lalonggasumeeto terkait dugaan pembiaran atas aktivitas penimbunan BBM ilegal tersebut.
“Propam Polri harus menjalankan fungsi pengawasan secara profesional. Kami meminta agar dugaan pembiaran oleh Kapolsek Lalonggasumeeto diperiksa secara objektif dan transparan. Apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Akbar.
Akbar juga menyoroti dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Menurutnya, pengawasan internal kepolisian harus berjalan secara efektif agar setiap dugaan pelanggaran oleh anggota dapat ditindaklanjuti secara objektif. Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap pejabat yang disebut dalam tuntutan aksi bukan bentuk penghakiman, melainkan upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas institusi.
Dalam aksi tersebut, Koalisi Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara menyampaikan empat tuntutan utama.
Pertama, mendesak Bareskrim Mabes Polri segera turun ke Desa Lalonggasumeeto untuk menindaklanjuti dugaan maraknya aktivitas jual beli narkotika.
Kedua, mendesak Divisi Propam dan Bareskrim Polri memanggil serta memeriksa Kapolsek Lalonggasumeeto terkait dugaan pembiaran aktivitas penimbunan BBM ilegal.
Ketiga, meminta Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Lalonggasumeeto atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Keempat, mendesak Kapolri melalui Divisi Propam Polri melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan bukti adanya pembiaran atau perlindungan terhadap aktivitas narkotika dan BBM ilegal di wilayah hukum Polsek Lalonggasumeeto.
Koalisi menegaskan, aksi demonstrasi di Mabes Polri merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum. Mereka berharap, setiap dugaan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta Mabes Polri tidak hanya memberikan respons administratif, tetapi memastikan setiap laporan dan dugaan yang disampaikan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan yang transparan, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Akbar.
Koalisi Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan penanganan dari institusi kepolisian. Mereka menegaskan, upaya pemberantasan narkotika dan BBM ilegal harus dilakukan secara konsisten demi menjaga supremasi hukum serta melindungi kepentingan masyarakat.(Redaksi).
