KENDARI, KABENGGA.ID (25 Oktober 2026) — Dugaan penyimpangan anggaran pengadaan makan dan minum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2022–2025 kembali menjadi sorotan. Reyhan Sebrang bersama gerakan mahasiswa dan pemuda Sulawesi Tenggara menyiapkan aksi demonstrasi jilid II sekaligus pelaporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Langkah tersebut ditujukan untuk mendesak aparat penegak hukum menelusuri penggunaan anggaran daerah yang dipersoalkan, mulai dari realisasi belanja hingga pertanggungjawabannya.

Reyhan meminta Kejati Sultra tidak berhenti pada penelaahan administratif, tetapi menelusuri dokumen anggaran, bukti pembayaran, dokumen pengadaan, serta surat pertanggungjawaban (SPJ) guna menguji ada atau tidaknya penyimpangan.

“Uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan. Kami mendesak Kejati Sultra memeriksa persoalan ini secara serius, transparan, dan profesional. Jika ditemukan bukti yang cukup dan unsur pidana terpenuhi, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” tegas Reyhan.

DUGAAN MARK-UP HINGGA ANGGARAN Rp600 JUTA DISOROT*

Sejumlah persoalan yang akan dibawa dalam aksi dan pelaporan meliputi dugaan mark-up, kemungkinan kegiatan fiktif, dugaan manipulasi SPJ, serta informasi mengenai anggaran pihak ketiga sekitar Rp600 juta yang disebut dalam materi aspirasi.

Massa juga mendesak penelusuran terhadap peran bendahara Setda dan pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan, pencairan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

Seluruh dugaan tersebut perlu diuji melalui dokumen resmi dan alat bukti yang sah. Belum ada kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi.

ENAM TUNTUTAN, KEJATI DIMINTA BERTINDAK

Dalam aksi jilid II, massa membawa tuntutan utama:

  1. Menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan anggaran makan dan minum Setda Muna 2022–2025.
  2. Menelusuri realisasi belanja, dokumen pengadaan, bukti pembayaran, dan SPJ.
  3. Memeriksa pihak-pihak terkait berdasarkan bukti dan kewenangannya.
  4. Memverifikasi dugaan mark-up, kegiatan fiktif, serta informasi anggaran pihak ketiga sekitar Rp600 juta.
  5. Meminta kejelasan perkembangan penanganan pengaduan.
  6. Memproses pihak yang terbukti melakukan tindak pidana sesuai ketentuan hukum.

Reyhan menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk pengawalan publik agar dugaan penyimpangan anggaran tidak dibiarkan tanpa kejelasan.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur konstitusional. Yang kami tuntut adalah pemeriksaan objektif dan transparan, bukan penghakiman. Jika ada pelanggaran, tindak sesuai hukum,” ujarnya.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *