JAKARTA ,KABENGGA.ID.— Forum Pemuda Mahasiswa Aktivis Indonesia (FPMAI) Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Kamis (22/10/2026).

FPMAI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pertambangan batu tanpa izin di Desa Wawohine, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, serta menelusuri legalitas sumber material Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha senilai Rp12,29 miliar.

FPMAI menilai dugaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan. Legalitas pertambangan, asal-usul material, dokumen kontrak, serta kesesuaian pelaksanaan proyek harus ditelusuri berdasarkan bukti dan fakta lapangan.

“Kami datang bukan untuk menghakimi, tetapi menuntut kejelasan hukum. Jika ada dugaan tambang tanpa izin, periksa legalitasnya. Jika materialnya berkaitan dengan proyek pemerintah, telusuri sumber dan dokumennya. Jangan biarkan persoalan ini menggantung tanpa kejelasan kepada publik,” tegas Presidium FPMAI Sulawesi Tenggara, Muh Arsandi.

Menurut FPMAI, nilai proyek Rp12,29 miliar bukan bukti otomatis adanya pelanggaran. Namun, masyarakat berhak mengetahui apakah sumber material dan pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi ketentuan. Jika ditemukan penyimpangan, penanganannya harus dilakukan sesuai hukum dan berdasarkan bukti yang sah.

TIGA DASAR HUKUM YANG MENJADI ACUAN

  1. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2020. Pasal 158 mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
  2. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya, sebagai acuan penelaahan penyelenggaraan dan tanggung jawab pekerjaan konstruksi.
  3. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, sebagai acuan pemeriksaan proses pengadaan dan pertanggungjawaban pekerjaan pemerintah.

Dasar hukum tersebut harus menjadi acuan untuk bagaimana aparat penegak hukum (APH) agar melakukan pemeriksaan, bukan hanya menjadi kesimpulan bahwa tindak pidana yang dilakukan terus dibiarkan. Ketentuan pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Oleh karena itu, FPMAI SULAWESI
TENGGARA menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk menindaklanjuti dugaan pertambangan batu tanpa izin di Desa Wawohine secara profesional dan berdasarkan bukti.
  2. Mendesak Kementrian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) untuk memverifikasi legalitas perizinan dan lokasi kegiatan tambang perusahaan.
  3. Mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Inspektur Tambang menelusuri sumber material, dokumen kontrak, serta pelaksanaan Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha senilai Rp12,29 miliar dan menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan.

FPMAI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur konstitusional. Setiap pihak yang diduga berkaitan harus diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi sesuai prosedur hukum.

“Kami menuntut pemeriksaan, bukan penghakiman. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasilnya secara terbuka. Namun, jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jangan sampai dugaan yang menyangkut sumber daya alam dan proyek pemerintah berhenti tanpa kepastian,” tutup Muh Arsandi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *