KENDARI, KABENGGA.ID.(9 OKTOBER 2026)โ Pengelolaan anggaran pemilu kembali menjadi sorotan. Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FORGEMA SULTRA) resmi memasukkan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terhadap KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan KPU Kota Kendari. Pengaduan tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 yang berkaitan dengan belanja barang dan jasa, pembayaran honorarium, biaya penginapan, pekerjaan fisik, serta operasional badan ad hoc.
Penanggung jawab FORGEMA SULTRA, Abdul Rahman, menilai temuan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai. Penggunaan anggaran negara menuntut pertanggungjawaban yang dapat diuji, bukan sekadar laporan administratif yang sulit diakses atau dipahami publik.
โKetika pemeriksaan negara menemukan persoalan dalam pengelolaan anggaran, aparat penegak hukum harus memastikan duduk perkaranya. Kami tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun. Kami meminta penyelidikan yang serius untuk menguji apakah terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau unsur tindak pidana korupsi,โ ujar Abdul Rahman.
Sejumlah Pembayaran dan Pengadaan Perlu Diperiksa, Pada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Rahman menyoroti lima kelompok persoalan. Di antaranya pembayaran jasa Kantor Akuntan Publik untuk audit dana kampanye yang disebut tidak sesuai kontrak senilai Rp644,62 juta; kekurangan volume empat paket pekerjaan belanja modal senilai Rp41,44 juta; honorarium kelompok kerja yang tumpang tindih dengan tugas pokok sehari-hari senilai Rp51,06 juta; serta kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp350,56 juta.
Rahman juga meminta penelusuran terhadap proses persiapan pengadaan dan pemilihan penyedia barang/jasa yang dinyatakan belum sepenuhnya sesuai ketentuan, dalam konteks anggaran belanja barang tahun 2024 sebesar Rp36,60 miliar. Angka Rp27,91 miliar yang tercantum dalam materi pengaduan perlu diperjelas status dan hubungannya dengan realisasi anggaran berdasarkan dokumen LHP BPK.
Sementara itu, pada KPU Kota Kendari, pengaduan menyoroti proses pengadaan barang/jasa dengan anggaran belanja barang sebesar Rp19,70 miliar dan angka Rp938,73 juta yang masih perlu dipastikan kategorinya. Rahman juga menyoroti kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp78,26 juta, pembayaran honorarium kelompok kerja sebesar Rp21,20 juta, serta belanja operasional badan ad hoc yang dinilai tidak sesuai ketentuan sebesar Rp457,51 juta.
Bagi Rahman, angka-angka tersebut harus diuji melalui pemeriksaan dokumen kontrak, bukti transaksi, laporan realisasi, hasil pekerjaan, dan pertanggungjawaban belanja. Langkah itu penting untuk membedakan ketidakpatuhan administratif dari perbuatan yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana.
Mendorong Penegakan UU Pemberantasan Tipikor Rahman, meminta Kejati Sultra menindaklanjuti pengaduan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Sementara itu, Pasal 3 mengatur perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan besarnya nilai temuan atau adanya ketidaksesuaian administrasi. Aparat harus menguji unsur perbuatan, kesalahan, hubungan dengan kerugian negara, serta bukti yang mendukungnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, Rahman mendesak Kejati Sultra melakukan pendalaman terhadap setiap temuan, menelusuri aliran dana, memeriksa pihak yang terkait, dan berkoordinasi dengan lembaga berwenang apabila diperlukan. Jika ditemukan dasar dan bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai prosedur, termasuk ke tahap penyidikan.
โPenegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Kami meminta Kejati Sultra membuka ruang pemeriksaan yang objektif dan memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut pengaduan ini. Uang negara harus dipertanggungjawabkan, dan siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan,โ kata Abdul Rahman.
Tiga Tuntutan FORGEMA SULTRA :
- Mendesak Kejati Sultra menindaklanjuti pengaduan terhadap KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dengan memeriksa temuan LHP BPK Tahun 2024 dan menyelidiki kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi berdasarkan bukti yang sah.
- Mendesak Kejati Sultra menelusuri temuan pada KPU Kota Kendari, khususnya terkait pengadaan barang/jasa, biaya penginapan, honorarium kelompok kerja, dan belanja operasional badan ad hoc.
- Meminta Kejati Sultra menyampaikan perkembangan penanganan pengaduan secara transparan serta menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai hukum.
Rahman menegaskan integritas penyelenggara pemilu tidak cukup diukur dari keberhasilan menyelenggarakan pemungutan suara. Pengelolaan anggaran yang menopang seluruh tahapan pemilu juga harus transparan, patuh pada aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengaduan ini bukan putusan bersalah terhadap pihak mana pun. Namun, temuan yang telah dilaporkan patut memperoleh tindak lanjut yang jelas agar kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara tetap terjaga.”tutupnya”
