MUNA BARAT, KABENGGA.ID.(9 Oktober 2026). — Keberadaan gerai Indomaret di Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, menjadi perhatian aktivis GMBI Muna Barat. Sorotan tersebut bukan berkaitan dengan keberadaan kegiatan usahanya semata, melainkan menyangkut kejelasan izin dan legalitas yang menjadi dasar operasional gerai tersebut di wilayah Desa Tondasi.
Aktivis GMBI Muna Barat, Sahri Pesisir, meminta Pemerintah Kabupaten Muna Barat melalui instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status izin Indomaret yang berada di Desa Tondasi.
Menurut Sahri Pesisir, kejelasan mengenai izin usaha merupakan bagian penting dalam memastikan setiap kegiatan usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muna Barat telah memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Kami hanya meminta kejelasan mengenai izin Indomaret yang berada di Desa Tondasi. Apakah seluruh izin dan dokumen pendukungnya sudah lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Muna Barat,” ujar Sahri Pesisir.
Ia mengatakan, pertanyaan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap tata kelola kegiatan usaha yang berada di tengah masyarakat. Menurutnya, masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai legalitas suatu kegiatan usaha sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan.
Namun demikian, Sahri Pesisir menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sepihak terkait status izin Indomaret tersebut. Ia meminta agar persoalan tersebut terlebih dahulu diperiksa dan diklarifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan.
“Kami tidak mengatakan Indomaret tersebut tidak memiliki izin. Kami hanya mempertanyakan dan meminta kejelasan. Untuk memastikan ada atau tidaknya izin, tentu harus berdasarkan dokumen resmi dan keterangan dari instansi terkait,” katanya.
Sahri Pesisir menilai, pemerintah daerah perlu memberikan kepastian mengenai dasar izin yang dimiliki oleh gerai Indomaret tersebut. Klarifikasi tersebut dinilai penting agar tidak muncul berbagai asumsi maupun informasi yang belum tentu sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurutnya, apabila seluruh izin dan dokumen pendukung telah lengkap, Pemerintah Kabupaten Muna Barat dapat menyampaikan keterangan resmi kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat mendapatkan kepastian bahwa kegiatan usaha tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan.
Sebaliknya, apabila masih terdapat persyaratan atau dokumen yang belum lengkap, pemerintah juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai apa saja yang perlu dipenuhi oleh pihak pengelola.
“Kalau memang seluruh izinnya sudah lengkap, silakan pemerintah memberikan penjelasan kepada masyarakat. Kalau ada dokumen yang masih harus dilengkapi, juga harus disampaikan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi dari dugaan atau asumsi,” ungkap Sahri Pesisir.
Ia menambahkan, pihaknya tidak bermaksud menghambat kegiatan usaha maupun investasi yang ada di Kabupaten Muna Barat. Menurut Sahri, kegiatan ekonomi dan usaha tetap memiliki peran penting bagi masyarakat, tetapi pelaksanaannya harus disertai kepastian legalitas.
“Yang kami soroti bukan keberadaan usahanya. Yang kami minta adalah kejelasan mengenai legalitasnya. Setiap usaha yang beroperasi tentu harus memiliki dasar yang jelas agar tidak menimbulkan pertanyaan di kemudian hari,” jelasnya.
Sahri Pesisir juga meminta Pemerintah Kabupaten Muna Barat tidak menganggap pertanyaan tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap kegiatan usaha. Menurutnya, klarifikasi justru dapat menjadi langkah untuk memberikan kepastian kepada semua pihak.
Ia berharap instansi terkait dapat melakukan pengecekan terhadap dokumen yang berkaitan dengan izin Indomaret di Desa Tondasi. Pemeriksaan tersebut, kata dia, harus dilakukan secara objektif dan tidak berdasarkan tekanan dari pihak mana pun.
“Silakan dilakukan pengecekan secara objektif. Kami siap menerima apa pun hasilnya selama berdasarkan dokumen dan fakta. Kalau memang sudah sesuai, tentu tidak ada persoalan. Yang penting semuanya jelas dan transparan,” ujar Sahri Pesisir.
Lebih lanjut, Sahri Pesisir mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. GMBI Muna Barat, menurutnya, akan tetap berpegang pada fakta dan tidak ingin menyebarkan informasi yang belum memiliki dasar yang jelas.
Ia juga menegaskan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan tersebut. Pihak pengelola usaha tidak boleh langsung dianggap melakukan pelanggaran hanya karena adanya pertanyaan mengenai izin.
“Kami tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Jangan ada pihak yang langsung menyimpulkan sebelum ada pemeriksaan dan keterangan resmi. Kami hanya meminta pemerintah memberikan kejelasan kepada masyarakat,” tegas Sahri Pesisir.
Menurut Sahri, transparansi dari pemerintah daerah akan menjadi hal penting untuk menjawab pertanyaan yang berkembang. Ia berharap instansi terkait tidak hanya melakukan pemeriksaan secara internal, tetapi juga memberikan informasi yang dapat dipahami masyarakat mengenai status izin tersebut.
Selain itu, Sahri Pesisir meminta agar seluruh proses klarifikasi dilakukan sesuai aturan dan tidak mengesampingkan kepentingan masyarakat. Menurutnya, kepastian legalitas akan memberikan rasa aman bagi pengelola usaha sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat di sekitar lokasi.
“Kita tidak boleh mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. Karena itu, kami meminta pemerintah daerah turun melakukan pengecekan dan memberikan keterangan resmi,” katanya.
Sahri Pesisir menambahkan, GMBI Muna Barat akan tetap memantau perkembangan persoalan tersebut. Pihaknya akan mengedepankan komunikasi dan permintaan klarifikasi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Ia berharap persoalan mengenai izin Indomaret di Desa Tondasi dapat segera memperoleh kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Muna Barat. Dengan adanya penjelasan resmi, menurutnya, masyarakat tidak lagi bertanya-tanya mengenai status legalitas usaha tersebut.
“Intinya kami ingin ada keterbukaan. Pemerintah memberikan penjelasan, masyarakat mendapatkan kepastian, dan pihak pengelola juga tidak dirugikan oleh adanya berbagai dugaan yang belum tentu benar,” tutup Sahri Pesisir.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi atau keterangan resmi dari pihak terkait mengenai izin dari Pemerintah Kabupaten Muna Barat serta kelengkapan legalitas Indomaret yang berada di Desa Tondasi.
