KENDARI ,KABENGGA.ID. — Kapolresta Kendari menghadiri rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kendari, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Samaturu Kantor Wali Kota Kendari tersebut mengusung tema “Membangun ASN Profesional, Berintegritas dan Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba.”
Kehadiran Kapolresta Kendari dalam rakor tersebut menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memperkuat sinergi bersama Pemerintah Kota Kendari dan instansi terkait untuk mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, khususnya di lingkungan pemerintahan.
Kapolresta Kendari menekankan pentingnya membangun kesadaran dan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, upaya pencegahan perlu dilakukan secara bersama-sama melalui pengawasan, edukasi, serta penguatan integritas ASN.
Hal tersebut sejalan dengan tema kegiatan yang menitikberatkan pada upaya membangun ASN yang profesional, berintegritas, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Selain Kapolresta Kendari, kegiatan turut dihadiri Asisten III Pemerintah Kota Kendari, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta Kepala BNN Kota Kendari.
Dalam kegiatan tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir, S.H. dipercaya sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman mengenai perkembangan penyalahgunaan narkotika serta langkah-langkah pencegahan yang perlu dilakukan secara bersama-sama.
Dalam pemaparannya, Kasat Resnarkoba Polresta Kendari menjelaskan perkembangan berbagai jenis narkotika dan zat psikoaktif yang perlu diwaspadai masyarakat. Di antaranya zat yang dikemas menyerupai barang biasa, cairan vape, obat-obatan yang dimodifikasi, hingga zat psikoaktif baru.
Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan seluruh unsur pemerintahan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan narkoba yang dapat mengancam lingkungan kerja.
Penyalahgunaan narkoba dapat memberikan dampak serius terhadap kesehatan fisik dan mental, sekaligus berpengaruh terhadap profesionalitas, integritas, dan kinerja ASN dalam menjalankan tugas serta pelayanan kepada masyarakat.
Kepolisian juga menegaskan bahwa setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui rakor tersebut, Kapolresta Kendari bersama jajaran mendorong penguatan sinergi dengan Pemerintah Kota Kendari, BNN, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat komitmen bersama dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, dan bebas dari narkoba.
