KENDARI, KABENGGAID.(5 Oktober 2026). – Gerakan revolusioner pemuda sulawesi tenggara ) secara resmi melaporkan dugaan aktivitas operasi tambang galian C di Desa Ghonsume, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, yang diduga belum memiliki legalitas perizinan yang jelas.

GRPS mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan aturan lingkungan hidup yang berlaku.

Sekretaris GRPS, Raja Saputra Pratama, menegaskan bahwa persoalan tambang galian C di wilayah Kabupaten Muna dan Muna Barat harus segera mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

“Kami meminta agar dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Muna dan Muna Barat segera diatensi. Jangan sampai aktivitas yang belum jelas legalitasnya terus berjalan tanpa adanya pengawasan dan penindakan,” tegas Raja Saputra.

Menurut GRPS, penanganan terhadap dugaan tambang ilegal bukan semata-mata persoalan aktivitas ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, tata kelola pertambangan, serta potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

GRPS meminta Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan pengecekan langsung ke lokasi, memeriksa dokumen perizinan dan legalitas kegiatan, serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Prinsipnya kami tidak anti terhadap kegiatan pertambangan yang legal. Tetapi setiap kegiatan pertambangan harus berjalan sesuai aturan dan memiliki perizinan yang sah. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,” tutup Raja Saputra.(Redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *