Kolaka Utara ,Kabengga.Id.— Direktur Utama PT Bintang Utara Mineral, Ahsan, mendesak dan meminta kepada seluruh pemilik atau pemegang IUP Operasi Produksi (IUP OP) yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara agar segera mangakhiri kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) dengan perusahaan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang berdomisili di luar Kabupaten Kolaka Utara.
Ahsan menilai keberadaan aktivitas pertambangan di Kolaka Utara semestinya memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal. Karena itu, perusahaan pemegang IUP OP diharapkan dapat memberikan ruang dan kesempatan yang lebih luas kepada perusahaan jasa pertambangan yang berdomisili dan memiliki kegiatan usaha di daerah tersebut.
Desakan tersebut disampaikan Ahsan dengan mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tertanggal 18 September 2026.
Menurut Ahsan, keputusan tersebut perlu menjadi perhatian serius bagi seluruh pemegang IUP OP dalam menjalankan kegiatan usahanya, khususnya dalam menentukan mitra kerja dan penggunaan jasa penunjang pertambangan.
«“Kami meminta kepada pemilik IUP OP yang ada di Kolaka Utara untuk segera mengevaluasi dan mengakhiri kontrak atau SPK dengan pemilik IUJP yang berdomisili di luar daerah, apabila hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap pelaku usaha lokal diberikan kesempatan untuk mengambil peran dalam kegiatan pertambangan di daerah sendiri,” ujar Ahsan.»
Ia menegaskan bahwa pemberdayaan perusahaan lokal bukan semata-mata persoalan bisnis, tetapi juga berkaitan dengan upaya meningkatkan perputaran ekonomi daerah, membuka lapangan pekerjaan, serta memperkuat kontribusi sektor pertambangan terhadap masyarakat Kolaka Utara.
Ahsan juga mendorong agar pemegang IUP OP tidak hanya melihat aspek efisiensi perusahaan, tetapi turut mempertimbangkan keberadaan dan kemampuan badan usaha lokal yang bergerak di bidang jasa pertambangan.
“Kalau kegiatan pertambangan berlangsung di Kolaka Utara, maka perusahaan-perusahaan lokal yang memenuhi persyaratan dan memiliki kemampuan harus diberikan kesempatan yang proporsional. Jangan sampai masyarakat daerah hanya menjadi penonton sementara aktivitas ekonominya dikuasai perusahaan dari luar daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ahsan meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan jasa pertambangan di wilayah Kolaka Utara. Pengawasan tersebut diperlukan agar pelaksanaan kerja sama antara pemegang IUP OP dengan perusahaan jasa pertambangan berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak merugikan kepentingan daerah.
Ia berharap adanya sinergi antara pemerintah, pemegang IUP OP, dan pelaku usaha lokal dapat menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kolaka Utara.
“Intinya, kami ingin kegiatan pertambangan di Kolaka Utara memberikan multiplier effect bagi daerah. Pengusaha lokal harus diberi kesempatan untuk berkembang sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” tutup Ahsan.(redaksi).
