Kendari – BPJS Ketenagakerjaan memberikan diskon 50 persen iuran kepesertaan bagi petani di Sulawesi Tenggara hingga akhir 2026.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi petani yang bekerja sebagai pekerja bukan penerima upah.

Program perlindungan tersebut dibahas dalam Pertemuan Koordinasi Sinergi Perlindungan Petani di Sultra yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara bersama BPJS

Ketenagakerjaan.
Forum tersebut menjadi wadah untuk menyatukan langkah lintas pihak dalam membangun ekosistem keuangan dan perlindungan petani yang terintegrasi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Luky Julianto, mengatakan perlindungan jaminan sosial bagi petani penting diberikan karena aktivitas pertanian memiliki risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.

Perlindungan tersebut diberikan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi petani yang masuk kategori pekerja bukan penerima upah.

“Perlindungan jaminan sosial bagi petani melalui program JKK dan JKM dapat diperoleh dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, dan sampai dengan akhir tahun 2026 dikenakan diskon 50 persen, sehingga cukup membayar Rp8.400 per bulan,” jelasnya.

Dengan iuran tersebut, petani memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian. Program ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan sosial bagi petani sekaligus memberikan rasa aman dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.

Untuk memperluas kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan mekanisme Penggerak Jaminan Sosial Indonesia atau Perisai.

Mekanisme tersebut menjadi salah satu kanal untuk menjangkau petani di berbagai wilayah.
Luky mengatakan perluasan perlindungan bagi petani harus didukung mekanisme layanan yang mudah dijangkau.

Kelompok tani dan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dinilai dapat menjadi kanal edukasi, pendaftaran dan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Perluasan perlindungan bagi petani perlu didukung dengan mekanisme layanan yang mudah dijangkau melalui keterlibatan kelompok tani dan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) sebagai kanal edukasi, pendaftaran, dan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Layanan tersebut juga telah terintegrasi dengan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Melalui integrasi tersebut, petani dapat memperoleh akses terhadap tabungan, pembiayaan dan perlindungan jaminan sosial dalam satu ekosistem layanan.

Sebagai tahap awal, akan dilakukan pembukaan 50 rekening bagi Petugas Penyuluh Lapangan.

Rekening tersebut nantinya menjadi wadah bagi PPL untuk berperan sebagai agen Perisai yang membina beberapa kelompok tani di wilayah binaannya.

Selain BPJS Ketenagakerjaan dan OJK, sinergi lintas pihak juga diperkuat melalui pelaksanaan PROSPERITI sesuai dengan peran masing-masing. BRMP mendukung penyediaan data dan pendampingan teknis bagi PPL serta kelompok tani melalui Simluhtan. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *