KONAWE SELATAN, KABENGGA.ID — Aktivitas pengapalan ore nikel melalui jeti milik PT TIS di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan. Forum Alam Nusantara (FAN) menilai aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama berkaitan dengan dugaan dampak terhadap lingkungan, kawasan laut, serta mata pencaharian masyarakat yang sebagian bergantung pada aktivitas nelayan.
Ketua FAN, Fatahillah, SH., MH., dalam keterangannya, kepada media ini Sabtu (26/9/2026) di Kendari, mengatakan masyarakat di sekitar lokasi mengeluhkan dampak aktivitas perusahaan. Keluhan tersebut antara lain berupa debu dan getaran yang diduga muncul akibat lalu lintas kendaraan perusahaan. Kondisi itu, menurut FAN, menjadi persoalan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak perusahaan maupun pemerintah selaku pemangku kepentingan dan pengawas kegiatan.
Sorotan FAN semakin menguat karena lokasi jeti disebut berada cukup dekat dengan permukiman warga. FAN menyebut jarak antara aktivitas jeti dengan permukiman di lapangan diperkirakan hanya sekitar 33 meter. Jarak tersebut dipersoalkan karena menurut data yang mereka pegang, terdapat informasi mengenai jarak sekitar 250 meter. Perbedaan antara data dan kondisi lapangan inilah yang menurut FAN perlu diverifikasi secara objektif melalui pengukuran dan pemeriksaan dokumen resmi.
“Pengoperasian pengapalan ore nikel di Jeti PT TIS yang berjarak kurang lebih 33 meter dari permukiman menimbulkan pertanyaan besar,” ujar Fatahillah. Ia menilai persoalan utama bukan semata-mata mengenai keberadaan aktivitas industri, tetapi bagaimana memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai ketentuan, memperhatikan keselamatan warga, serta tidak mengabaikan dampak lingkungan dan sosial di sekitar lokasi.
FAN juga menyoroti upaya masyarakat yang disebut telah meminta perlindungan akibat aktivitas perusahaan yang berlangsung di dekat permukiman. Menurut Fatahillah, masyarakat yang merasa terdampak belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang mereka harapkan. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan kekecewaan terhadap pemerintah daerah maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara karena aktivitas operasional disebut tetap berjalan.
Sorotan berikutnya diarahkan kepada lembaga legislatif. FAN mengaku telah meminta perhatian dan perlindungan kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, namun menilai respons yang diterima belum memberikan penyelesaian konkret terhadap keluhan masyarakat. FAN mempertanyakan mekanisme pengawasan pemerintah terhadap aktivitas jeti, terutama apabila benar terdapat perbedaan signifikan antara data jarak permukiman dengan kondisi faktual di lapangan.
“Kalau aktivitas tetap dilanjutkan tanpa memikirkan dampaknya, kami akan menempuh jalur pelaporan ke DPR RI dalam waktu dekat,” kata Fatahillah. FAN juga menyatakan akan mempertimbangkan pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan alasan mereka ingin menguji persoalan tersebut berdasarkan fakta dan data, bukan sekadar pernyataan atau asumsi.
FAN meminta seluruh pihak terkait membuka data dan melakukan verifikasi lapangan secara transparan, termasuk mengenai jarak jeti terhadap permukiman, dokumen perizinan, pengelolaan lingkungan, serta dampak aktivitas terhadap masyarakat dan nelayan. Hingga berita ini ditulis, pernyataan FAN tersebut merupakan bagian dari sorotan dan tuntutan organisasi. Kabengga.id belum memperoleh konfirmasi dari manajemen PT TIS maupun pihak pemerintah terkait mengenai keluhan warga, perbedaan data jarak 250 meter dan kondisi lapangan yang disebut sekitar 33 meter, serta langkah pengawasan yang telah dilakukan. Ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait tetap terbuka.(redaksi).
