Oleh: Muh farkam
September Hitam bukan sekadar catatan kelam dalam sejarah bangsa Indonesia. Di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, September memiliki luka yang nyata, kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi, dalam aksi demonstrasi pada 26 September 2019. Peristiwa itu bukan hanya meninggalkan duka bagi keluarga dan sesama mahasiswa, tetapi juga menyisakan pertanyaan besar tentang perlindungan hak asasi manusia, penggunaan kekuatan oleh aparat, dan tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan warga.
Kini, ketika September kembali hadir, kita tidak cukup hanya menyalakan lilin, membacakan puisi, atau menggelar aksi solidaritas. Kita perlu kembali mempertanyakan, sejauh mana keadilan telah diwujudkan bagi Randi dan Yusuf Sebab, mengenang korban tanpa terus memperjuangkan kejelasan dan pertanggungjawaban berisiko menjadikan tragedi sebagai rutinitas tahunan yang kehilangan makna.
Kendari dan tragedi yang tidak boleh dilupakan
Pada 26 September 2019, mahasiswa di Kendari turun ke jalan untuk menyampaikan penolakan terhadap sejumlah rancangan kebijakan nasional, termasuk revisi UU KPK dan RKUHP. Dalam aksi di depan DPRD Sulawesi Tenggara itu, Randi meninggal akibat luka tembak, sementara Yusuf Kardawi meninggal setelah mengalami luka berat di kepala. Peristiwa tersebut kemudian memicu gelombang demonstrasi dan tuntutan agar kasus kematian keduanya diusut secara tuntas.
Kematian dua mahasiswa tersebut seharusnya menjadi peringatan serius bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tidak boleh dibayar dengan hilangnya nyawa. Hak untuk berkumpul dan menyampaikan kritik merupakan bagian dari hak dasar warga negara. Ketika demonstrasi berlangsung, aparat memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan sekaligus menghormati hak para peserta aksi. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prinsip perlindungan terhadap kehidupan manusia.
Kita juga tidak boleh melupakan bahwa dalam perkembangan penyelidikan, enam anggota kepolisian dilaporkan mendapat sanksi disiplin selama 21 hari karena membawa senjata api saat pengamanan demonstrasi, yang dinyatakan melanggar prosedur. Namun, sanksi disiplin terhadap pelanggaran prosedur tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai kematian Randi dan Yusuf. Publik tetap membutuhkan kejelasan tentang pertanggungjawaban pidana dan hasil penyelidikan atas peristiwa tersebut.
Ketika ingatan berubah menjadi tuntutan
Peringatan September Hitam di Kendari bukanlah sesuatu yang muncul tanpa alasan. Pada 30 September 2025, Aksi Kamisan Sultra menggelar refleksi di depan Polda Sulawesi Tenggara dengan tema menolak lupa, Melawan Impunitas. Kegiatan itu diisi dengan penyalaan lilin, pembacaan puisi, aksi diam, dan pemutaran dokumenter tentang Randi dan Yusuf. Peringatan tersebut menunjukkan bahwa ingatan atas tragedi 2019 masih hidup di tengah masyarakat sipil Kendari.
Namun, pertanyaan pentingnya adalah apakah suara-suara yang terus mengingatkan itu benar-benar mendapat jawaban yang memadai. Jangan sampai masyarakat hanya dipertemukan dengan peringatan setiap tahun, sementara tuntutan atas pengungkapan fakta dan pertanggungjawaban hukum tidak memperoleh kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Keadilan bagi korban tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi administratif terhadap sejumlah personel. Negara perlu memastikan proses hukum berjalan secara transparan, independen, dan dapat diuji oleh publik. Keluarga korban berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara, sedangkan masyarakat berhak mengetahui apakah penyelidikan telah menjawab berbagai pertanyaan yang muncul sejak tragedi tersebut.
Mahasiswa Kendari harus terus menjaga ingatan
Bagi mahasiswa, tragedi Randi dan Yusuf seharusnya menjadi refleksi tentang arti keberanian menyuarakan kebenaran sekaligus pentingnya menjaga kehidupan manusia. Mahasiswa bukan hanya kelompok yang hadir ketika ada persoalan di jalanan, melainkan juga bagian dari masyarakat yang memiliki tanggung jawab untuk mengawasi jalannya kekuasaan.
Kritik terhadap aparat maupun pemerintah bukanlah bentuk permusuhan terhadap negara. Justru, kritik yang disampaikan berdasarkan fakta dan kepedulian terhadap hak asasi manusia merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Sebaliknya, ketika kritik dihadapi dengan kekerasan yang tidak sesuai hukum, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dapat semakin terkikis.
Karena itu, mahasiswa Kendari perlu menjadikan September Hitam sebagai momentum untuk memperkuat solidaritas, membangun kesadaran hukum, dan mengawal penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM. Perjuangan tersebut harus dilakukan secara konsisten, tanpa mengabaikan prinsip praduga tak bersalah dan hak setiap pihak untuk memperoleh proses hukum yang adil.
Jangan biarkan September menjadi sekadar seremoni
Tujuh tahun setelah tragedi 26 September 2019, ingatan terhadap Randi dan Yusuf harus tetap menjadi bagian dari kesadaran publik Kendari. Kita tidak sedang meminta masyarakat untuk hidup dalam kemarahan tanpa akhir. Kita sedang menuntut agar kematian dua mahasiswa tidak diperlakukan sebagai peristiwa yang cukup dikenang, lalu dilupakan ketika bulan September berlalu.
Pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh lembaga yang memiliki kewenangan perlu menunjukkan komitmen nyata terhadap penyelesaian perkara dan perlindungan hak asasi manusia. Transparansi, akuntabilitas, dan pemulihan hak korban harus menjadi bagian dari upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat.
September Hitam di Kendari bukan sekadar tentang dua mahasiswa yang kehilangan nyawa, tetapi juga tentang bagaimana negara menjawab tuntutan keadilan dari warganya. Selama masih ada pertanyaan yang belum terjawab, selama keluarga korban masih menanti kepastian, dan selama masyarakat masih membutuhkan jaminan bahwa tragedi serupa tidak akan terulang, maka perjuangan untuk mengingat dan mengawal keadilan tidak boleh berhenti.
Jangan biarkan lilin yang dinyalakan setiap September hanya menjadi penerang bagi kenangan. Biarkan ia menjadi simbol bahwa suara korban tetap hidup, bahwa keadilan masih harus diperjuangkan, dan bahwa kemanusiaan tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan.
