KENDARI,KABENGGA.ID. — Penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran kawasan hutan di Sulawesi Tenggara mulai menjerat tersangka. Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Karhutla Polda Sultra bersama Satgas Karhutla Polres Kolaka Timur menetapkan seorang pria berinisial AN sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan di Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur.
AN diduga membakar lahan yang berada di kawasan hutan produksi terbatas. Kebakaran tersebut terjadi di areal yang disebut mencapai sekitar 80 hektare, sehingga kasus ini tidak hanya menyentuh persoalan kebakaran lahan, tetapi juga menyangkut dugaan pelanggaran terhadap kawasan hutan yang memiliki fungsi dan status hukum khusus.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses hukum, mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi, analisis rekaman video hingga gelar perkara. Penanganan kasus tersebut mengacu pada Surat Perintah Nomor Sprin/124/IX/RES.5/2026 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/IX/2026/SPKT/Polres Kolaka Timur/Polda Sultra tertanggal 11 September 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo mengatakan, penyidik menemukan sejumlah keterangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan AN dalam peristiwa tersebut. Dua orang saksi, menurut penyidik, mengaku melihat AN melakukan pembakaran di lokasi kejadian.
Keterangan itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan terhadap AN. Penyidik menyebut AN mengakui telah membakar bambu menggunakan pemantik api. Api kemudian diduga merambat dan membakar rerumputan di sekitar lokasi. “Tersangka melakukan pembakaran atas inisiatif sendiri,” ujar Wisnu, Sabtu (12/9/2026).
Penyidik juga menganalisis rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Sementara itu, Kepala PTTD KPH Unit II Ladongi, Abdul Aman Ega, memberikan keterangan mengenai lokasi kebakaran yang berada di areal sekitar 80 hektare dan masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas. Fakta-fakta tersebut kemudian menjadi bahan dalam proses gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara, penyidik meningkatkan status penanganan kasus dengan menetapkan AN sebagai tersangka. Perkara tersebut diproses menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja.
Wisnu menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta menghadirkan ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melengkapi proses penyidikan.
Di sisi lain, penanganan Karhutla tidak berhenti pada penetapan tersangka. Satgas Karhutla Polda Sultra bersama jajaran Polres Kolaka Timur terus melakukan pemadaman dan pendinginan di lokasi terdampak. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan titik api benar-benar terkendali dan mencegah kebakaran merembet ke kawasan lain.
Setelah api dipadamkan, personel tetap disiagakan untuk memantau bekas titik kebakaran. Bara dan sumber panas yang tersisa menjadi perhatian karena berpotensi memicu kebakaran kembali. Penanganan terpadu ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa pembakaran lahan, terlebih di kawasan hutan, dapat berujung pada proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.
