KENDARI — Aktivitas PT Sultra Industrial Park (PT SIP) di Kabupaten Bombana kembali menjadi sorotan. Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ Sultra) menduga terdapat persoalan serius menyangkut tata ruang, lingkungan, hingga kelengkapan perizinan yang perlu dibuka secara terang oleh aparat penegak hukum.

PJ Sultra menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada perdebatan soal investasi. Sebab, investasi sebesar apa pun tetap memiliki batas: hukum dan kepatuhan terhadap aturan.

Koordinator Lapangan PJ Sultra, Laode Muh Syawal, mengatakan pihaknya tidak berada pada posisi menolak investasi. Namun, menurut dia, setiap perusahaan wajib memastikan seluruh aktivitasnya memiliki dasar hukum yang jelas, sesuai tata ruang, memenuhi persetujuan lingkungan, serta mengantongi perizinan sebagaimana dipersyaratkan.

“Kami tidak anti-investasi, tetapi investasi harus tunduk pada hukum. Kalau PT SIP memang telah memenuhi seluruh persyaratan tata ruang, lingkungan dan perizinan, silakan buktikan secara terbuka. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum jangan tutup mata,” tegas Syawal.

Bukan Sekadar Soal Izin, Apa yang Terjadi di Lapangan?

PJ Sultra menduga persoalan PT SIP tidak hanya menyangkut dokumen administratif. Mereka juga menyoroti aktivitas pembangunan dan pembukaan lahan, termasuk pematangan kawasan, pembangunan jalan, perkantoran, serta fasilitas pendukung lainnya yang dinilai perlu diverifikasi kesesuaiannya dengan dokumen lingkungan perusahaan.

Pertanyaan yang kini didorong PJ Sultra sederhana, tetapi mendasar: apakah seluruh aktivitas yang berlangsung di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen dan persetujuan yang dimiliki perusahaan?

Karena itu, PJ Sultra mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen lingkungan PT SIP, termasuk Persetujuan Lingkungan serta dokumen AMDAL atau UKL-UPL sesuai jenis dan skala kegiatan perusahaan.

Menurut Syawal, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi ketidaksesuaian antara dokumen yang disetujui dengan realitas aktivitas di lapangan.

Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021 sebagai bagian dari kerangka hukum pengawasan lingkungan.

RTRW Bombana Ikut Dipertanyakan

Sorotan lain diarahkan pada dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.

PJ Sultra meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan apakah seluruh aktivitas PT SIP berada dalam koridor Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bombana dan ketentuan penataan ruang lainnya.

Jika nantinya ditemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang, PJ Sultra menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa.

Syawal menyebut ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP Nomor 21 Tahun 2021 memberikan landasan dalam pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

“Kalau memang ada aktivitas yang tidak sesuai dengan tata ruang, harus dijelaskan siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana proses pengawasannya dan mengapa aktivitas tersebut bisa berjalan,” ujarnya.

Dugaan Pembiaran Juga Diminta Diusut

PJ Sultra bahkan meminta aparat tidak hanya melihat aktivitas perusahaan, tetapi juga menelusuri kemungkinan kelalaian pengawasan atau pembiaran oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana.

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan kegiatan yang belum memenuhi persyaratan namun tetap berjalan, menurut PJ Sultra, harus diketahui siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, siapa yang mengetahui aktivitas tersebut, serta apakah terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan.

Dengan demikian, persoalan yang didorong PJ Sultra bukan hanya soal “apakah perusahaan memiliki izin”, melainkan juga apakah seluruh proses perizinan, pengawasan dan pelaksanaan kegiatan benar-benar berjalan sesuai ketentuan.

Polda Sultra Diminta Bongkar Legalitas PT SIP

Dalam aksi di Polda Sultra, PJ Sultra mendesak aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas PT SIP apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Mereka juga meminta manajemen perusahaan dipanggil dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran tata ruang maupun lingkungan, sekaligus menelusuri seluruh dokumen perizinan serta dokumen lingkungan yang menjadi dasar operasional perusahaan.

Tak hanya perusahaan, pihak-pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan dan pengawasan juga diminta diperiksa apabila penyelidikan menemukan indikasi pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra disebut telah menyampaikan bahwa laporan yang dilayangkan PJ Sultra akan ditindaklanjuti melalui proses investigasi terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dikaitkan dengan PT SIP.

Bagi PJ Sultra, pernyataan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk menguji seluruh dugaan secara objektif—bukan sekadar memeriksa satu aktivitas, tetapi menelusuri rantai legalitas perusahaan dari hulu hingga hilir.

Mulai dari kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, dokumen AMDAL atau UKL-UPL, perizinan kegiatan, hingga pelaksanaan aktivitas di lapangan.

Sebab, jika seluruh dokumen dan aktivitas perusahaan memang telah sesuai aturan, pemeriksaan justru menjadi ruang untuk membuktikannya kepada publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, PJ Sultra meminta tidak boleh ada pihak yang berlindung di balik jargon investasi.

“Jangan sampai hukum justru kalah dengan kepentingan investasi,” tegas Syawal.

PJ Sultra memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai legalitas aktivitas PT SIP dan tanggung jawab seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengawasan.

Kini bola berada di tangan aparat: membuktikan apakah dugaan tersebut hanya sebatas tudingan, atau justru membuka persoalan yang selama ini luput dari pengawasan.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *